Tempat Ibadah di Ruko Dibatasi |
|
|
|
Friday, 02 May 2014 14:38 |
MERDEKA - Pemerintah Kota Palembang akan membatasi penggunaan rumah toko (ruko) di Kota Palembang yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah. Pembatasan diberlakukan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. “Kita tidak ingin terjadi gesekan antar umat beragama.
Nah, kalau di ruko ini sangat rentan gesekan. Terutama jika warga di sekitar ruko tersebut tidak setuju,” kata Kepala Bagian Sosial dan Masyarakat (Sosmas) Pemkot Palembang, Al Hidir. Menurut Al Hidir, dalam peraturan menteri tersebut sudah disebutkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah ialah keberadaan minimal 90 jemaat dengan perizinan dari 60 warga sekitar. “Harus ada bukti foto kopi KTP dan tanda tangan. Sayangnya, ini sering dipalsukan oleh pengurus rumah ibadah tersebut. Sehingga, saat operasional warga banyak yang tidak tahu,” tegas dia. Diakui Al Hidir, maraknya alih fungsi ruko sebagai tempat ibadah dilatari kesulitan jemaat bersangkutan dalam memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Seperti yang terjadi di Jalan H Barlian, Kecamatan Sukarame. “Pemkot tidak dapat memberikan izin sembarangan. Kita memang mengacu pada Peraturan Menteri dan mutlak mensyaratkannya. Tanpa ada syarat-syarat, rumah ibadah tak dapat berdiri atau dapat dikatakan ilegal. Akibatnya, banyak yang memakai ruko menjadi tempat ibadah,” paparnya. Al Hidir mengaku tidak mengetahui jumlah pasti penyimpangan penggunaan izin yang dilakukan seperti ini sebab sifatnya terselubung. “Sebenarnya kami tidak akan mempersulit setiap kepengurusan rumah ibadah asalkan persyaratan yang ditetapkan lengkap. Maksud kami jangan sampai terjadi kontrovesi dengan warga sekitar. Seperti yang pernah terjadi di Jalan Letnan Yasin, masyarakat dengan paksa membubarkan umat yang tengah beribadah akibat merasa terganggu dengan aktivitas yang dilakukan,” katanya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah yang memanfaatkan ruko hendaknya segera melapor ke Pemkot Palembang. “Kami akan berikan keterangan dan kepengurusan izin yang diperlukan. Kami jamin, tidak akan ada yang mempersulit proses perizinanya,”pungkas dia.(ika) |