MURA - Diduga pasal asmara, Gurito (28), warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, tega menyerang tetangganya atau korban Sahat Manik (37), hingga tewas. Akibatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukannya itu, tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan sementara Mapolres Mura. Tersangka ditangkap sekitar 6 jam
pasca pembunuhan yang dilakukannya atau Jumat (2/5), sekitar pukul 00.15 WIB. Sementara peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Desa Griyoso, Kamis (01/05), sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba tersangka menghadang dan langsung menyerang secara bertubi-tubi dengan parang. Korban yang tidak menduga akan mendapat serangan membabi buta dari tersangka, tidak dapat menghindar dan langsung ambruk seketika dengan kondisi luka bacok di kepala bagian belakang, leher kanan bagian belakang, dan tangan kanan. Melihat korban terkapar tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri. Sementara warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi aparat kepolisian. Saat polisi tiba di TKP, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Selanjutnya polisi melakukan olah TKP, dan membawa jenazah korban ke puskesmas setempat, untuk di visum. Kapolres Mura AKBP Chaidir menyatakan, usai membunuh korban, tersangka kabur ke rumah kerabatnya yang masih berlokasi di Desa Giriyoso, Jayaloka. Lalu salah satu anggota keluarga kerabatnya itu menghubungi polisi. “Tersangka menyerahkan diri di rumah kerabatnya, lalu dijemput disana,” ujar Chaidir. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan parang yang digunakan tersangka juga sudah diamankan. Untuk motif tersangka, dikatakan Chaidir, sementara ini dipicu masalah asmara. Namun seperti apa persoalan asmara antara korban dan tersangka, masih belum jelas. “Kita belum tahu apakah soal perselingkuhan atau soal perkosaan, karena saat ini kita juga masih meminta keterangan saksi,” jelas Chaidir. (yat) |