Mainan Anak-Anak Tidak SNI Akan Disita |
|
|
|
Written by Administrator
|
Friday, 02 May 2014 14:50 |
RIVAI - Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 55/2013 tentang Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah keluar setahun lalu. Dan yang berkaitan dengan produk mainan anak-anak, telah diberlakukan sejak akhir bulan lalu (30 April). Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel akan melakukan pengawasan penjualan produk mainan anak-anak yang dijual. Jika masih ditemukan produk yang belum SNI, maka akan dilakukan penyitaan. Pengawasan akan dilakukan di seluruh lokasi penjualan. Baik di pasar tradisonal maupun di pasar modern (mal). ”Mainan yang dibuat dari bahan kimia berbahaya, serta bahan yang tidak ramah lingkungan mulai 30 April tidak boleh dijual,” jelas Permana, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel ketika diwawancarai sejumlah wartawan di kantor Badan Pusat Statistik, kemarin. Namun Permana menyatakan pihaknya masih memberikan toleransi hingga satu bulan kedepan. ”Kita akan menggelar razia dalam waktu dekat ke pasar tradisional dan modern. Jika masih ditemukan produk mainan anak-anak yang belum bersertifikat SNI maka akan kita berikan teguran. Tapi pada awal Juni nanti jika masih kita temukan maka akan kita lakukan penyitaan,” tegas Permana. Dalam razia nanti, dikatakan Permana, timnya akan berkekuatan 15 personil dan pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi. ”Sebelum peraturan tersebut diterapkan pada 30 April ini, kita sudah melakukan sosialisasi,” ucapnya. Dicontohkan produk mainan anak-anak yang dilarang dijual adalah seperti pistol, mobil-mobilan dari bahan karet yang tidak ramah lingkungan. Bahkan, yang lebih berbahaya lagi ada bahan mainan anak-anak yang terbuat dari kondom. ”Produk ini jelas berbahaya bagi anak-anak. Jadi kita akan fokus melakukan pengawasan terhadap penjualan mainan anak-anak ini,” tandasnya. (ati)
|