Pemkot Bakal Lakukan Penertiban
PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menertibkan sejumlah pasar tumbuh ilegal. Keberadaan pasar ini belakangan diketahui mulai menjamur di beberapa sudut jalan di metropolitan ini. “Pasar tumbuh ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palembang,” kata Kepala PD Pasar Palembang Jaya, Apriadi S Busri. Apriadi menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan PD Pasar, saat ini sekitar 200 titik lokasi yang kerap dijadikan sebagai pasar dengan hanya mengantongi izin dari RT/RW setempat. “Lokasinya tersebar dan hampir merata disetiap penjuru kota Palembang, seperti kawasan Kambang Iwak (KI), Cinde, Kertapati, dan Gandus,” tegasnya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan segera mengambil tindakan dengan memanggil sejumlah RT/RW setempat. Tujuannya, agar pasar tumbuh ini nanti dapat berkoordinasi langsung dengan pihak PD Pasar. “Pada dasarnya syarat didirikan suatu pasar adalah memiliki sedikitnya 3.000 penduduk di sekitarnya. Seiring pertumbuhan penduduk, kami juga mengalami kesulitan untuk dapat mengkoordinir pertumbuhan pasar ini. Tapi, jika terus diabiarkan maka Pemkot yang akan dirugikan,” urainya. Selain tidak memiliki izin, lanjut dia, keberadaan sejumlah pasar tumbuh ini dapat mengganggu estetika kota. Dilanjutkan Apriadi, jumlah pasar yang ada saat ini sebanyak 33 pasar, dimana 21 diantaranya dikelolah langsung oleh PD Pasar Palembang Jaya. “Sisanya pengelolaan dilakukan pihak swasta namun tetap berkoordinasi dengan kami,” kata dia. Sebelumnya, Walikota Palembang, H Romi Herton, mengatakan, penertiban pasar tumbuh bukan berarti melarang masyarakat untuk berdagang. “Kita ingin mengarahkan agar pedagang berdagang sesuai pada tempatnya. Pasar tumbuh ini juga kerap kali tidak menghiraukan kebersihan di area sekitarnya,” kata Romi. Namun, Pemkot dalam melakukan penertiban juga akan memberikan solusi kepada para pedagang yang ditertibkan. Solusinya antara lain menawarkan pedagang untuk dapat pindah ke pasar yangtelah dikelolah pemerintah. “Dengan solusi tersebut diharapkan pedagang akan memahami tujuan pemeritah untuk menjaga ketertiban kota. Sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh akibat banyaknya kios-kios pasar ilegal yang didirikan,” pungkasnya. (ika)
|