PALEMBANG - Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang, sepanjang Januari hingga Mei 2014 jumlah pengaduan kekerasan anak yang masuk ke komisi sebanyak 9 kasus. Demikian disampaikan Ketua KPAID Kota Palembang, Adi Sangadi kemarin (30/5). Dia mengatakan, jumlah kekerasan anak tahun 2014 relatif menurun dibanding tahun sebelumnya yang cukup banyak laporan yang diterima KPAID. “Kasus kekerasan anak cenderung menurun, Tapi jika masih ada kasus seperti ini masih saja tetap mengkhawatirkan,” bebernya. Dalam upaya pelayanan optimal bagi masyarakat, ditegaskan Adi Sangadi pihaknya selalu memberikan pelayanan sebaik mungkin terhadap korban, khususnya dalam proses pendampingan yang memerlukan bantuan moral dan pengembalian mental atau secara psikologis korban kekerasan. “Kami senantiasa mengawal kasus ini, sampai korban mendapatkan pelayanan dan pelaku di bawah ke ranah hukum, apalagi korban secara kejiwaan dan mentalnya juga mesti kita hibur sedemikian rupa,” terangnya. Berdasarkan UU 23 tahun 2002 lanjutnya, disebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. “Dalam UU itu juga disebutkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ulasnya. Ditambahkan Adi, kekerasan pada anak tersebut, sering terjadi seperti Anak Pelaku Melawan Hukum (APMH) dan kekerasan seksual (korban). Untuk itu, pihaknya proaktif dalam melakukan sosialisasi, mulai dari tingkat instansi terkait hingga tingkat RT. Selain itu penanganan secara hukum, menggiring sampai ke pengadilan. “Yang pasti saat ini masyarakat kita di Kota Palembang sudah sadar dengan penegakan hukum, khususnya dalam persoalan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (ika)
|