Negara Dirugikan Hingga Rp 64 M
PALEMBANG-Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman membantah adanya penyedikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel, terkait indikasi adanya penyelewengan dana pajak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama 2012, hingga negara dirugikan Rp 64 miliar. di Samsat Palembang. Menurut Mukti, kasus Dispenda tersebut bukan korupsi, tetapi itu hanyalah persoalan dimana yang tidak bayar dianggap piutang. “Yang mestinya harus bayar pajak tapi belum bayar. Nah inilah yang sedang diusahakan penagihannya dan itu melalui UPTD Samsat kabupaten dan kota,” jelasnya. Namun masalah tersebut lanjut Mukti, sedang diteliti Inspektorat Provinsi Sumsel bersama pihak Badan Pemeriksa Keuangan Dan pembangunan (BPKP) Sumsel dan Dispeda Sumsel. “Misalnya saya punya mobil, mustinya pajaknya saya bayar tahun 2013 lalu tidak saya bayar, itu khan piutang, piutang Dispenda terhadap saya, nah ini yang sedang dikejar,” katanya. Untuk lebih jelas lanjut Mukti, hingga kini penelitian masih terus dilakukan pihaknya melalui instansi terkait, namun belum tentu kalau itu merupakan kasus korupsi. Sedangkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit III Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, mengatakan Ditreskrimsus Polda Sumsel memeriksa Samsat Palembang setelah mengacu adanya penyelewengan dana pajak di Samsat Lahat dan Samsat Banyuasin. Begitu diperiksa, terdapat dugaan penyelewengan dana pajak 2012. "Dalam pekan ini, kita memang mendatangi Samsat Palembang untuk memeriksa keuangan di sana. Dari pemeriksaan itu diketahui ada indikasi penyelewengan setoran pajak di tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 64 miliar," kata Imran. Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Imran, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan dana pajak Samsat Palembang 2012. Mulai dari petugas Samsat Palembang, Dispenda Sumsel, petugas Bank Sumsel Babel, dan petugas Jasa Raharja. Pengelolaan pajak di Samsat Palembang sendiri dibawah naungan Dispenda Sumsel. Nantinya, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan BPKP Sumsel untuk mengaudit keuangan di Samsat Palembang. Dikatakan Imran, modus yang diduga dilakukan Samsat Palembang adalah tidak menyetorkan uang pajak yang dibayar masyarakat. Misalnya, wajib pajak yang membayar pajak sebesar Rp 4 juta hanya disetorkan petugas sebesar Rp 2 juta. ”Sementara sisanya sebesar Rp 2 juta tidak disetorkan dan diduga masuk ke rekening para pegawainya. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 64 miliar,” ungkapnya. Sementara itu, perkembangan kasus dugaan tipikor di Samsat Lahat dan Samsat Banyuasin hingga saat ini masih dalam proses lidik. Untuk Samsat Lahat, sudah menghadirkan satu tersangka, sementara Samsat Banyuasin menghadirkan tiga tersangka. Modus yang dilakukan dua samsat ini juga sama, yakni menggelapkan dana setoran pajak. (del)
|