Merdeka - Sejak 2013, untuk menarik nasabah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel telah menerapkan sistem konsinyasi (menitipkan) emas kepada masyarakat. Namun sejak Fabruari 2014 sistem tersebut terhenti. Tapi sejak awal Mei lalu sistem ini dibuka kembali. Pengelola Galery 24 PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Sipriana Samosir mengatakan, sistem konsinyasi adalah penitipan emas tanpa biaya. Bahkan, melalui sistem ini, setiap nasabah yang mengikuti sistem ini akan mendapatkan keuntungan sebesar 0,83 persen, sedangkan Pegadaian memperoleh 1,67 persen dari hasil konsinyasi. ”Artinya, nasabah dan pegadaian bisa mendapatkan keuntungan tersebut jika emas batangan yang dititipkan laku. Namun emas batangan yang dikonsinyasikan dibeli dari Pegadaian bukan dari luar,” bebernya. Lebih lanjut dia menuturkan, Pegadaian mendapatkan jumlah cukup besar, karena bertanggungjawab atas emas yang dititipkan. ”Emas yang sudah terjual nanti akan kami ganti yang baru. Jadi emas nasabah tetap utuh, sedangkan keuntungan mengalir kepada nasabah,” katanya. Sipriana menerangkan, awalnya bagi hasil dari sistem ini adalah 1 persen untuk nasabah dan 2 persen untuk pegadaian. Tapi sejak tahun ini sistem bagi hasilnya berubah. ”Perubahan sistem bagi hasil ini merupakan kebijakan pusat. Untuk sistem penitipannya adalah selama 3 bulan. Jika emas tersebut tidak laku maka tidak ada sistem bagi hasil, tapi penitipannya bisa diperpanjang lagi,” tandasnya. Untuk peminat program ini, lanjut dia, sejak dibuka awal Mei ini peminatnya cukup banyak. Pasalnya, dalam kurun waktu satu bulan ini sudah ada 500 gram emas yang dititipkan. ”Tahun lalu, ada 3 kilogram yang dititipkan dengan sistem ini. Semua emas yang dititpkan laku terjual, sehingga konsumen bisa mendapatkan bagi hasilnya. Tapi emas tetap utuh karena diganti dengan yang baru,” pungkasnya. (ati)
|