Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Hanya Bisa Cuti Sehari PDF Print E-mail
Tuesday, 03 June 2014 14:15

PALEMBANG - Kepala Biro Otonomi dan Kerjasama Setda Sumatera Selatan, H Yusnin S Sos MSi mengatakan, kepala daerah yang masuk tim pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden hanya bisa mengajukan cuti satu hari dalam satu minggu. Demikian diungkapkan Yusnin kepada wartawan koran ini saat dijumpai di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (3/6).
“KPU baru menetapkan jadwal kampanye pada hari ini (kemarin, red), nah Pemprov Sumsel sendiri masih menunggu jadwal tersebut untuk menentukan kapan kepala daerah dapat mengajukan cuti. Mengingat di Sumsel banyak kepala daerah yang masuk tim pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres,” terang Yusnin.
Menurut Yusnin, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengaturan cuti kampanye kepala daerah. Dimana kepala daerah, seperti gubernur dan wakil gubernur mengajukan cuti kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan cuti kepala daerah, seperti bupati dan walikota mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Terkait mekanisme pengajuan cuti, tidak boleh bersamaan hari. Misalnya, gubernur cuti pada hari Kamis, sedangkan wakil gubernur harus cuti di hari yang berbeda,” jelas Yusnin.
Kendati banyak kepala daerah yang juga sebagai ketua partai, namun pihaknya tak dapat memastikan berapa banyak kepala daerah yang akan mengajukan cuti tersebut. “Namun yang pasti mengenai cuti ini sudah ada mekanisme tersendiri. Sekarang belum ada satu pun kita terima pengajuan cuti. Untuk cuti ini pun kepala daerah hanya diperbolehkan cuti satu hari dalam satu minggu, kecuali hari libur tidak perlu cuti,” bebernya.
Sebelumnya, Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, hingga saat ini belum ada kepala daerah yang melayangkan surat cuti. Kemungkinan, para kepala daerah tersebut tengah memprosesnya, terlebih saat ini belum memasuki masa cuti kampanye.
“Pada prinsipnya kepala daerah bisa menjadi juru kampanye pada Pilpres nanti. Namun, harus tetap mentaati aturan dan mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti halnya pejabat yang akan ikut kampanye harus izin di luar tanggungan negara dan tak boleh menggunakan fasilitas Negara,” terang Mukti.(ety)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id