PALEMBANG - Kepala Biro Otonomi dan Kerjasama Setda Sumatera Selatan, H Yusnin S Sos MSi mengatakan, kepala daerah yang masuk tim pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden hanya bisa mengajukan cuti satu hari dalam satu minggu. Demikian diungkapkan Yusnin kepada wartawan koran ini saat dijumpai di
Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (3/6). “KPU baru menetapkan jadwal kampanye pada hari ini (kemarin, red), nah Pemprov Sumsel sendiri masih menunggu jadwal tersebut untuk menentukan kapan kepala daerah dapat mengajukan cuti. Mengingat di Sumsel banyak kepala daerah yang masuk tim pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres,” terang Yusnin. Menurut Yusnin, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengaturan cuti kampanye kepala daerah. Dimana kepala daerah, seperti gubernur dan wakil gubernur mengajukan cuti kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan cuti kepala daerah, seperti bupati dan walikota mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. “Terkait mekanisme pengajuan cuti, tidak boleh bersamaan hari. Misalnya, gubernur cuti pada hari Kamis, sedangkan wakil gubernur harus cuti di hari yang berbeda,” jelas Yusnin. Kendati banyak kepala daerah yang juga sebagai ketua partai, namun pihaknya tak dapat memastikan berapa banyak kepala daerah yang akan mengajukan cuti tersebut. “Namun yang pasti mengenai cuti ini sudah ada mekanisme tersendiri. Sekarang belum ada satu pun kita terima pengajuan cuti. Untuk cuti ini pun kepala daerah hanya diperbolehkan cuti satu hari dalam satu minggu, kecuali hari libur tidak perlu cuti,” bebernya. Sebelumnya, Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, hingga saat ini belum ada kepala daerah yang melayangkan surat cuti. Kemungkinan, para kepala daerah tersebut tengah memprosesnya, terlebih saat ini belum memasuki masa cuti kampanye. “Pada prinsipnya kepala daerah bisa menjadi juru kampanye pada Pilpres nanti. Namun, harus tetap mentaati aturan dan mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti halnya pejabat yang akan ikut kampanye harus izin di luar tanggungan negara dan tak boleh menggunakan fasilitas Negara,” terang Mukti.(ety)
|