A RIVAI - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan sosial organisasi masyarakat (bansos ormas) yang menjerat mantan Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf, dan Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif H Yulius Nawawi, kembali digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (03/06). Sidang kemarin beragendakan keterangan ahli
dari penasehat hukum terdakwa Eddy Yusuf, yakni saksi Prof Natabaya (ahli hukum Tata Negara), dan Prof Mustofa Abdullah (Ahli hukum pidana khusus). Diterangkan saksi Prof Natabaya, bahwa bupati merupakan pemangku jabatan yang bekerja sesuai jobs description, dan bila dilakukan diluar itu, maka harus dipertanggungjawabkan. “Pertanggungjawaban tersebut ada tiga, bisa secara perdata, tata usaha Negara, dan bisa juga secara pidana, yang jelas ada pertanggungjawabannya,” ujarnya. Masih diterangkan saksi, bila tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian bagi pribadi, maka dikenakan hukum perdata dan tata usaha Negara. Namun bila dalam hal ini menimbulkan kerugian Negara, maka harus dikenakan hukuman pidana. “Bisa saja pendelegasian dimana tugas dan wewenangnya diserahkan kepada bawahannya, dalam hal ini wakil bupati. Maka apabila terjadi kesalahan, yang harus mempertanggungjawabkan adalah orang yang sudah diserahi wewenang itu,” terangnya. Sementara itu terkait dana Bansos ormas, tentunya untuk pengajuannya harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya diajukan oleh Organisasi masyarakat. Kalau memang sudah diluar itu, artinya sudah melanggar peraturan. “Apabila itu sudah didelegasikan dan dana tersebut dicairkan meskipun sudah tahu salah, maka yang bertanggungjawab adalah orang yang sudah didelegasikan tersebut,” bebernya. Penggunaan dana bansos adalah untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang dilakukan untuk kepentingan pribadi, artinya itu sudah melanggar peraturan. “Terkait setelah dana dicairkan kegiatannya pun tidak ada, maka yang bermasalah adalah yang mengajukan permohonan bansos tersebut,” terangnya. Sementara Prof Mustofa Abdullah mengungkapan hal yang serupa, dimana bila seseorang sudah dilimpahkan kewenangan, maka bila terjadi kesalahan dalam hal ini penyelewengan dana, maka pertanggungjawaban pidananya pada yang menerima pelimpahan wewenang. “Terkait dengan uang pengganti harus dibayarkan oleh terdakwa atas keuntungan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana korupsi yang nilainya sebanyak-banyaknya,” ungkapnya. Ketua majelis hakim Ade Komarudin mengatakan setelah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum, maka sidang hari ini (kemarin,red) akan dilanjutkan Besok (04/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yulius Nawawi. “Sidang dilanjutkan besok (hari ini,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tegasnya. Sementara sidang terhadap terdakwa Yulius Nawawi terpaksa ditunda lantaran salah seorang saksi yang disiapkan oleh Penasehat hukum dalam kondisi yang tidak sehat. Dalam hal ini tim penasehat hukum Yulius Nawawi menghadirkan dua orang ahli yakni Dr Saut Parulian Panjaitan SH MHum sebagai ahli hukum administrasi Negara, dan Nurganti Saragih SH MH yang merupakan mantan Kepala Pengadilan Negeri Jogjakarta sebagai ahli hukum pidana. Untuk terdakwa Eddy Yusuf sidang dilanjutkan besok dengan agenda mendegarkan keterangan Yulius Nawawi sebagai saksi. Untuk sidang perkara pidana korupsi terhadap terdakwa Yulius Nawawi sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ditunda dan dilanjutkan besok (hari ini, red) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tegasnya Sekadar mengingat, dalam pemberitaan sebelumnya Eddy Yusuf, dan Yulius Nawawi, 19 Februari lalu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos Ormas OKU tahun 2008. Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi)--kini Bupati OKU non aktif--pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk Bupati OKU (Eddy Yusuf)--sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel--sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp 1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa. (vot)
|