BANYUASIN – Nyawa seseorang seakan tak ada nilainya. Seperti dialami korban Sukru bin Usman (26), warga Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin. Pria ini tewas dengan kondisi luka tembak di pangkal lengan kanan tembus ke dada kanan, luka tusuk di pangkal lengan kanan, serta luka gigitan di bahu kiri. Adapun pelaku pembunuhan korban yakni warga satu desanya atau tersangka M Sabri bin Burhanuddin (25). Motifnya sendiri, karena tersangka tak senang ditagih utang Rp 1 juta oleh korban Sukru.
Pembunuhan itu terjadi, Senin (02/06), pukul 13.30 WIB, di kediaman teman keduanya Bambang, di Lorong Lengkuas, RT 09/03, Dusun III, Desa Pendowo Harjo, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin. Tersangka sendiri diamankan anggota Polsek Makarti Jaya, sekitar 8 jam setelah kejadian, atau sekitar pukul 21.40 WIB, di RT 15/04, Dusun IV, Desa Pendowo Harjo, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin. Informasinya, kejadian antara korban dan pelaku yang merupakan sahabat ini, saat keduanya bermain ke rumah teman mereka Bambang atau lokasi kejadian. Setelah bercerita dan lainnya, tiba-tiba korban mengutarakan niatnya menagih utang kepada tersangka Rp 1 juta, di TKP. Karena tak memiliki uang, tersangka mengaku kalau dirinya belum bisa melunasi utang itu. Diduga salah paham, keduanya terlibat perkelahian. Dalam pergumulan itu, keduanya sempat rebutan senpi di pinggang korban, dimana senpi itu berhasil dirampas tersangka. Bahkan, ketika rebutan senpi, tersangka sempat menggigit korban, sebelum menusukkan pisau ke lengan kanan korban. Setelah itu, tersangka melepaskan tembakan dengan senpi, hingga korban terkapar bersimbah darah. Mengetahui korban tewas, tersangka melarikan diri. Barulah sekitar 8 jam setelah kejadian, tersangka diamankan polisi. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sepucuk senpi rakitan dengan 5 silinder, berisi 2 butir peluru merk CT PIN 9, sebutir selongsong peluru sudah ditembakkan, sebilah sajam jenis badik gagang kayu warna coklat. Selanjutnya tersangka M Sabri beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Makarti Jaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Iksan SIk, melalui Kapolsek Makarti Jaya Iptu Syamsul Z SH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yogi Triana SH, dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sudah diamankan. "Korban meninggal dunia diduga perselisihan dengan pelaku mengenai utang. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
#Tersangka Pembunuhan Akhirnya Menyerahkan Diri Sementara itu, Arned (24), warga Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), akhirnya menyerahkan diri setelah menghilang sejak 1 April 2014 lalu, karena melakukan pembunuhan terhadap rekan satu desanya atau korban M Teguh (20). Tersangka Arned menyerahkan diri, dengan didampingi keluarganya, Selasa (03/06), ke Mapolres OI. Dihadapan petugas, Arned mengaku selama ini menghilang ke Kota Medan, Sumut. “Usai membunuh aku lari ke Medan, namun setelah dibujuk pihak keluarga, akhirnya aku pulang untuk menyerahkan diri,’’ ujarnya. Tersangka Arned mengaku, pembunuhan dilakukannya itu lantaran soal utang piutang. “Korban punyo utang dengan aku Rp 300 ribu, la lamo dak dibayar, makanya aku tusuk dari belakang,’’ katanya. Kapolres Ogan Ilir AKBP Asep Jajat Sudrajat, melalui Kasat Reskrim AKP Suhardiman SH, dan Kapolsek Inderalaya Iptu Robi Sugara SH, serta Kanit Pidum IPDA Marwan membenarkan bahwa tersangka Arned, pelaku pembunuhan terhadap korban M Teguh, akhirnya menyerahkan diri. “Memang sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan kepada keluarganya, sebaiknya pelaku menyerahkan diri saja,’’ ujar Suhardiman sambil mengatakan, perkara ini sebenarnya ditangani Polsek Inderalaya, namun diambil alih Polres OI guna memudahkan proses penyidikannya. Seperti diketahui, diduga pasal utang piutang M Teguh (20), warga Desa Sakaraja Baru, Kecamatan Inderalaya Selatan, OI, tewas ditusuk pelaku Arned. Korban tewas dengan seliang luka tusuk di punggungnya. Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa (01/04), sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Sukaraja Baru. (far/din) |