Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bakal mengambil alih perizinan pembangunan dermaga batubara yang saat ini tengah menjadi polemik antara Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim. Langkah itu diambil apabila tidak juga ditemukan titik temu atas permasalahan penerbitan izin pembangunan dermaga yang terletak di Dusun VIII Sungai Jungkit Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Muara Enim-Palembang. “Akan diangkat menjadi kewenangan gubernur dalam hal pemberian izinnya, kalau memang tidak bisa diselesaikan. Jadi, kan pemerintah itu selalu ada jalan keluarnya. Kalau tingkat provinsi tidak ada jalan keluar terhadap sebuah permasalahan, angkat ke pusat,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat permasalahan batas wilayah Kabupaten Muara Enim-Palembang di ruang rapat bina praja Pemprov Sumsel, Rabu (4/6). Pemprov Sumsel dalam waktu dekat segera menurunkan tim ke lokasi permasalahan pembangunan dermaga guna mengetahui titik koordinat secara persis. Kemungkinan tim tersebut akan turun pekan depan dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dikedua daerah. “Jangan sampai permasalahan ini kian berlarut-larut,” ujarnya. Menurut Mukti, semua dokumen menyangkut perbatasan itu sudah dikumpulkan masing-masing bupati dan walikota. Jika nanti wilayah itu masih masuk Muara Enim, maka proses pelayanan perizinan dermaga akan diserahkan ke kabupaten. Selama ini, perizinan untuk dermaga dipegang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Gubernur tentunya juga akan menyelesaikan masalah tersebut. Hanya saja, ia berharap jajaran pemerintah juga harus tanggap seperti Kepala Desa dan Lurah. Hal itu penting karena jangan sampai ada oknum tak bertanggung jawab yang melakukan provokasi terhadap warga yang ada di lokasi tapal batas tersebut. “Masalah tapal batas memang sering terjadi di beberapa wilayah, contohnya saja Muratara dan Muba. Untuk menangani hal tersebut memang perlu dialokasikan dana yang dianggap bisa menjadi salah satu solusi. Sejauh ini hanya dialokasikan oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot saja, sedangkan yang berasal dari pusat belum ada. Dengan dana yang terbatas itu penyelesaian masalah akan lamban lantaran memang banyak hal yang harus dilakukan,” kata Mukti. Disinggung mengenai indikasi “perebutan” Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mukti membantahnya. Menurutnya, lebih dititikberatkan pada pelayanan. “Kita kembalikan lagi pada porsinya semula. Jadi Ini bukan permasalahan PAD,” kata dia. Sebelumnya, Karo Humas dan Protokol Setda Sumsel, Irene Camelyn Sinaga menjelaskan, pada 2013 silam, Gubernur Sumsel sudah menyurati Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar untuk menjelaskan jika wilayah yang saat ini dipermasalahkan masuk wilayah Palembang. Dasar kesepakatan antara kedua kabupaten/kota terhadap titik koordinat tersebut dilakukan pada 2012 lalu.(ety)
|