A RIVAI - Sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (Bansos Ormas) OKU dengan kerugian negara Rp 3 miliar lebih, kembali dilanjutkan dengan agenda konfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni H Eddy Yusuf (mantan Wakil Gubernur Sumsel), dan H Yulius Nawawi (Bupati OKU nonaktif). Sidang tersebut digelar
di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (04/06). Dalam persidangan, kedua terdakwa saling membantah atas keterangan yang diberikan dalam proses persidangan dipimpin Majelis Hakim diketuai H Ade Komarudin SH itu. Dimana, Eddy Yusuf mengaku tidak lagi menjabat sebagai Bupati OKU tahun 2008, sejak dirinya memberikan pidato di rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU. "Secara otomatis, saya tidak lagi aktif sebagai Bupati OKU sejak saya pidato di DPRD OKU terkait pengunduran diri sebagai Bupati OKU," ulas Eddy Yusuf saat memberikan keterangan di sela-sela persidangan yang digelar kemarin (04/06). Sedangkan untuk 11 proposal yang diajukan, semuanya di ACC oleh Wakil Bupati saat itu (Yulius Nawawi,red). Ini, masih kata Eddy Yusuf, dilakukan juga tanpa sepengetahuan Eddy Yusuf yang juga Bupati saat itu. Sementara untuk dana kampanye seperti stiker, banner, mobil untuk kampanye Pilgub 2008 juga adanya pengerahan massa yang bersangkutan tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu menahu dengan adanya aliran dana bansos untuk kegiatan ini (kampanye,red). Sebab ini saya tidak mengetahuinya," bebernya yang pada saat persidangan ini didampingi oleh penasehat hukumnya Advokat M Husni Chandra SH MHum, dan Hendri Donald SH. Terkait keterangan yang diberikan terdakwa Eddy Yusuf saat menjadi saksi untuk dirinya, H Yulius Nawawi juga membantah keterangan Eddy Yusuf yang mengatakan, kalau tidak ada lagi pertemuan yang dilakukan oleh Bupati saat itu (Eddy Yusuf,red) dengan para pejabat dilingkungan Pemkab OKU. "Saya pada tahun 2008, bersama para pejabat lain pernah dipanggil Bupati. Yakni, saya, asisten 1, asisten 2 dan Kabag Keuangan Pemkab OKU terkait keterangan yang diberikan oleh terdakwa Eddy Yusuf saat menjadi saksi untuk saya. Dan saya juga pada waktu itu, meminta tertulis sama beliau (Eddy Yusuf,red), tapi dia mengatakan tidak usahlah. Sehingga saya tetap melaksanakan dan ACC proposal itu," terang Yulius. Karena itu, dikatakan Yulius, dirinya tidak akan memberikan acc ataupun persetujuan dari proposal itu tanpa ada sepengetahuan dari Bupati OKU kala itu (Eddy Yusuf,red). "Karena secara proses administrasi masih ada Pak Eddy (Eddy Yusuf,red) saat itu. Jadi mana mungkin saya ACC proposal itu tanya sepengetahuan dari Bupati," tegasnya yang selama persidangan didampingi penasehat hukumnya Bahrul Ilmi Yakub SH. Selain itu, menurut Yulius, dirinya pada awal kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Wakil Bupati sejak tahun 2005 hingga 21 Juli 2008 menjadi Bupati OKU, setelah Bupati OKU kala itu (Eddy Yusuf,red) resmi menjadi Wakil Gubernur Sumsel. Dan terkait dengan Sugeng, dirinya hanya mengetahui karena berstatus sebagai atasan dan bawahan. Dan aliran dana kampanye secara tegas dirinya juga mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak mengetahui dana Bansos yang digunakan Sugeng. Karena saya mengetahui itu dana Sugeng bukan Bansos. Selebihnya saya tidak tahu, karena banyak surat yang saya tanda tangani sesuai dengan tugas saya," pungkasnya. Usai mendengarkan pernyataan keduanya, majelis hakim menyatakan siding ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Sekadar mengingatkan, dalam pemberitaan sebelumnya Eddy Yusuf, dan Yulius Nawawi, 19 Februari lalu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos Ormas OKU tahun 2008. Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi)--kini Bupati OKU non aktif--pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk Bupati OKU (Eddy Yusuf)--sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel--sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp 1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa. (vot)
|