PRABUMULIH – Sementara itu, terkait tertangkapnya pasutri dalam kasus investasi bodong berupa alat berat, yakni Doni Fabasaro (30), dan Ria Arianti (29), anggota Satreskrim Polres Prabumulih terus melakukan pengembangan kasusnya. Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, melalui Kasat Reskrim AKP M Khalid Zulkarnaen SIk. Dimana berdasarkan hasil penyelidikan itu, sudah terdata 20 orang menjadi korban tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar. “Kalau yang melapor secara resmi 1 orang, tapi total korban itu yang terdata berjumlah 20 orang. Dari jumlah itu yang berhubungan langsung dengan tersangka hanya 6 orang saja,” ungkap Kasat Reskrim. “Tersangka sudah kita amankan, kita ambil dari Jakarta di daerah Maruya, Jakarta Barat. Jadi investasinya ini fiktif dalam hal pengadaan alat berat dan proyek pemasangan lantai kayu atau lantai papan,” ucap perwira dengan tiga balok di pundaknya ini. Mengenai modus pelaku dalam mengelabui korbannya, Kasat Reskrim menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menawarkan investasi kepada calon korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan. “Terlapor menawarkan investasi kepada teman-temannya di CV miliknya dia, dibawah pimipinan saudari R (Ria Arianti,red). Keuntungannya ditawarkan 6-7 persen dari investasi yang ditanamkan,” bebernya. Semula bisnis tersebut berjalan lancar, namun akhirnya mulai mengalami persoalan dan tak dapat membayar keuntungan bagi para investor, sehingga mereka (korban,red) melapor. “Untuk wilayah Prabumulih kerugian itu mencapai Rp 10 miliar, dan ada 6 korban yang kita ketahui termasuk pelapor,” tandasnya. Ditambahkan Khalid, pihaknya kini masih mendalami bagaimana modusnya. “Masih terus kita dalami peranan kedua tersangka, termasuk modus yang dilakukannya. Nanti jika sudah jelas, akan kita beberkan kepada rekan-rekan. Sekarang kita masih dalami dengan meminta keterangan terhadap para korbannya,” tuturnya sembari mengatakan CV yang dimiliki tersangka adalah fiktif. (abu)
|