JAKABARING - Jajaran Kepolisian kembali tercoreng. Salah seorang oknum anggotanya, yakni Brigadir An yang bertugas di Polsek Pulau Rimau Banyuasin , membawa 3 kg ganja. An dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polresta Palembang, di sekitar Jalan Srijaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat 1, Rabu (4/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bersamanya juga ikut diringkus, Joni (28), warga Jalan Sekip Madang, Lorong Flamboyan, RT 29/28, Kelurahan Sekip Jaya, Kemuning. Joni diduga kuat sebagai penadah barang haram tersebut. Penangkapan terhadap oknum anggota baju coklat yang terlibat kasus narkoba tersebut dibenarkan Kasi Propam Polresta Palembang, Ajun Komisaris Ikhsan. ”Pagi tadi oknum polisi tersebut sudah kita periksa. Dia anggota Polsek Pulau Rimau Banyuasin. Kita sudah koordinasi, benar Brigpol An anggota Polres Banyuasin,” kata Ikhsan, saat dihubungi Palembang Pos. Dilanjutkan Ikhsan, dari hasil pemeriksaan, Brigpol An mengaku hanya melakukan pengantaran ganja tersebut kepada Joni. ”Dia hanya membantu mengantar. Saat hendak diantar, mereka berdua tertangkap lebih dulu oleh anggota Sat Narkoba. Brigpol An mengantarkan barang itu kepada Joni,” jelasnya Sementara itu, Yeni, istri Joni, tampak histeris ketika mengetahui suaminya tertangkap. Dia terlihat emosi karena ia tidak diizinkan bertemu dengan suaminya di Mapolresta. Menurut Yeni, dia baru mengetahui suaminya ditangkap, setelah petugas Satuan Narkoba Palembang melakukan penggeledahan di rumahnya, Rabu malam (4/6) sekitar pukul 23.00 WIB. ”Saya baru mau besuk karena khawatir suami saya tidak pulang karena semalam rumah digeledah. Waktu rumah digeledah tidak ada barang bukti apapun. Tiba-tiba suami saya ditahan,” ucap Yeni sembari menangis di ruang tahanan Polresta Palembang. (vot)
|