Bentuk Tim Pemantau Bangub |
|
|
|
Written by Administrator
|
Thursday, 05 June 2014 14:37 |
PALEMBANG - Kekhawatiran terjadinya penyimpangan dana Bantuan Gubernur (Bangub), membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Pemerintahan bertindak cepat dengan membentuk tim pemantau. Mereka akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota untuk memonitoring jalannya penggunaan Bangub. “Dalam waktu dekat kita akan membentuk tim monitoring. Tim ini akan memantau sejauh mana realisasi penyaluran Bangub,” terang Kepala Biro Pemerintahan Sumsel, Edward Chandra, kepada wartawan koran ini saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (5/6). Selain mengecek ke kabupaten/kota, tim monitoring ini juga akan mengecek ke Bank SumselBabel maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). Tim ini juga bertugas untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan serta mencari solusinya. “Untuk anggotanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan, Inspektorat dan lainnya. Tim ini kemungkinan akan sudah berjalan pada minggu depan,” katanya lagi. Selain pembentukan tim monitoring, Pemprov Sumsel juga akan mengirimkan surat kepada pihak kabupaten/kota untuk memperhatikan masalah penyerapan maupun pertanggungjawaban dari Bangub. Pada prinsipnya, kata dia, penyaluran Bangub yang dilakukan Pemprov Sumsel tidak mengalami permasalahan, terutama dari pihak provinsi. “Pasalnya semua sudah disalurkan oleh Pemprov Sumsel. Meskipun ada yang belum cair kemungkinan belum lengkapnya syarat administrasi yang diminta oleh BPMD masing-masing kabupaten/kota kepada Kepala Desa. Kalau di kita tidak ada masalah lagi, karena setelah dilakukan penyaluran Bangub secara simbolis, maka Bangub itu langsung kita transfer ke rekening masing-masing desa,” papar Edward. Disinggung mengenai syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Bangub, diantaranya laporan pertanggungjawaban Bangub tahun sebelumnya dan membuat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) untuk program Bangub tersebut. “Untuk membuat DURK ini harus melalui musyawarah dengan seluruh masyarakat desa, jadi bukan atas keputusan Kepala Desa sendiri untuk DURK ini,” tutup Edward.(ety)
|