Paspor Haji Bakal Terhambat |
|
|
|
Friday, 06 June 2014 14:32 |
PALEMBANG - Proses pembuatan paspor haji tahun ini tampaknya bakal terhambat.Hal ini dikarenakan mundurnya Direktur Jenderal (Dirjen) Haji, Anggito Abimanyu, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, calon jemaah haji diminta untuk tetap tenang terkait permasalahan yang kini tengah dihadapi Kementerian Agama tersebut. “Pascamundurnya Dirjen Haji
Kemenag RI, Anggito Abimanyu, membuat penanggungjawab keluarnya dana untuk pembuatan paspor haji belum ada. Hari ini (kemarin, Red) Dirjen Haji baru akan dilantik dan mudah-mudahan setelah itu permasalahan haji bisa selesai,” ungkap Kasubag Informasi dan Humas Kemenag Sumsel, H Saefudin Latief, di ruang kerjanya, kemarin (6/6). Untuk diketahui, jumlah jemaah haji Sumsel yang akan berangkat pada 2014 ini sekitar 5.040 orang. Saefudin berharap, seluruh calon jemaah haji Sumsel tetap tenang dan fokus dalam mempersiapkan ibadah serta tidak terpancing dengan permasalahan yang ada. “Para jemaah hendaknya tetap sabar dan Insya Allah tak lama lagi proses pembuatan paspor haji akan segera dilaksanakan,” imbuh Saefudin. Dalam kesempatan tersebut, Saefudin menjelaskan, masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435 Hijriyah/2014 Masehi akan dilakukan mulai 11 Juni hingga 9 Juli mendatang. Jika sampai 9 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari 14-17 Juli. Jika sampai 18 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang lagi 21-24 Juli 2014. “Jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama,” paparnya. Mengenai pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Besaran BPIH 1435 Hijriyah/2014 Masehi Embarkasi Palembang (USD 3,070.9). BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH. Sedangkan untuk jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat, karena alasan kesehatan dan alasan lain yang sah akan menerima pengembalian BPIH.(ety)
|