Penyelengara Bermasalah
Palembang, Palembang Pos.- Pemilih presiden yang besrih sepertinya sulit ditegakan, pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang tidak hanya batal mencopot sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bermasalah pada pileg lalu. KPU Palembang justru berencana memperpanjang SK penugasan PPK/PPS dilingkup Kota Palembang pemilihan presiden (Pilpres) Juli mendatang. ”Sebetulnya SK PPK,PPS,KPPS termasuk mereka yang bermasalah, sudah berakhir pada pileg lalu, tapi kembali diperpanjang,”kata Syarifuddin, anggota KPU Palembang, kemarin. Menurut Syarifuddin, masih dipertahankannya sejumlah penyelenggara bermasalah tersebut karena setelah melakukan evaluasi dan setelah dianalisa, mereka masih patut untuk kembali diberdayakan pada pilpres mendatang. ”Mereka diputuskan untuk tetap dipertahankan, karena mereka sudah membuat pernyataan klarifikasi,” jelasnya. Sebelumnya Syarifuddin mengatakan, akan mengeksekusi rekomendasi Panwaslu untuk mencopot sejumlah bawahaannya yang bermasalah. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Panwaslu yang tertuang dalam surat No 684/Panwaslu/PLG/V/2014 tanggal 13 Mei. Isi rekomendasi ini agar supaya KPU merekrut orang-orang yang netral dan profesional dalam melaksanakan tugas yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Perlu untuk mengganti PPK, PPS dan KPPS yang diduga tidak netral. Terkait hal itu, pihaknya mengatakan akan menjalankan rekomendasi Panwaslu tersebut dan berencana mencopot sedikitnya 6 PPK, 33 PPS, dan 18 KPPS yang dinilai bermasalah. Rencana pencopotan bawahan bermasalah tersebut, tadinya akan dilakukan awal Juni, namun karena alasan diatas maka KPU Palembang tetap memperpanjang SK penyelenggara bermasalah tersebut. Terpisah, ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah pihak pemberi rekomendasi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK,PPS, dan KPPS menyerahkan otoritas kepada KPU Palembang.”Kami hanya menyampaikan informasi, hasilnya bagaimana itu jadi otoritas KPU Palembang,”kata Riduwansah. Menurut Riduwansah, rekomendasi yang kini disebutnya sebagai informasi yang ditujukan kepada KPU Palembang tersebut, hasil aduan dan informasi dari masyarakat dan sejumlah caleg untuk mengevaluasi perangkat pemilu ditingkat kecamatan dan kelurahan. (del)
|