A RIVAI – Ketua MUI OKUS Mustopa (54), yang merupakan terdakwa kasus dugaan skandal penyelewengan dana haji Kabupaten OKUS, tahun 2013 senilai Rp 287.716.000, akhirnya mengakui menggunakan dana haji untuk keperluan pribadinya. Pernyataan tersebut diucapkan terdakwa, lantaran saksi Riadi Fikri (62), salah satu calon jamaah haji
yang dijanjikan berangkat, namun tak jadi berangkat, akibat dana yang disetor, diduga diselewengkan terdakwa. ‘’Yang mulia, keterangan saksi tersebut semua benar,” ungkap terdakwa yang menjabat sebagai Ketua MUI OKUS selama dua periode tersebut. Diceritakan saksi di muka persidangan, bahwa dirinya memang dijanjikan untuk ikut haji gratis. Hal tersebut merupakan program Pemkab OKUS yang dikoordinator oleh pihak MUI OKUS. “Saya harusnya berangkat 2013, jadi tidak bisa berangkat. Saya tidak tahu kenapa, dan apa penyebabnya,” ungkap saksi kepada majelis hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai RA Suharni SH MH. Kembali dikatakan saksi yang merupakan tokoh masyarakat tersebut, bahwa dirinya baru tahu ada dugaan korupsi, itupun setalah dimintai keterangan penyidik kejaksaan. ”Sebelumnya saya tak mengetahui adanya indikasi korupsi, saya juga kaget dan setengah tak percaya, karena terdakwa itu orangnya paham agama,” terang saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Halim SH untuk menghadirkan saksi lanjutan pada persidangan pekan depan. ”Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kembali keterangan saksi,” tutup RA Suharni. Sekadar mengingatkan, terdakwa yang tercatat sebagai warga Jalan Tebing Gading, Lingkungan IV, Kelurahan Bantu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan ini, sebelumnya didakwa oleh tim Kejaksaan Negeri Baturaja yang diketuai JPU Abdul Halim SH dengan pasal berlapis. Menurut JPU, berdasarkan hasil audit dari BPKP, terdakwa menyelewengkan dana haji tahun 2013 sebesar Rp 287.716.000 dari total anggaran yang dikucurkan oleh Pemkab OKUS sebesar Rp 525 juta. Atas perbuatannya tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 287.716.000. (vot)
|