Hanya Diajak, Tak Mau Kalau Tahu
Tidak pernah terpikirkan oleh Efri Susanto alias Jabrik bin Lehen (16), dan M Rizal Effendi alias Fendi bin Syamsudin (15), warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, serta oleh Nyoman Budiartono alias Jali bin Wayan Matro (20), warga Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, OKUT, kalau mereka bakal dipenjara. Apalagi mereka diamankan, karena terlibat kasus pembunuhan.
Nurmuin – Kayuagung
Ditemui di ruang riksa Polres OKI, Senin (09/6), tersangka Fendi, dan Efri mengatakan, mereka hanya diajak oleh Kori (DPO), lantaran merasa sakit hati terhadap kedua korban (Asari alias Ari bin Ngatino, dan Febri bin Slamet,red). Dimana antara korban Ari, dan Kori (DPO), pernah terlibat perkelahian. Sedangkan dengan korban Febri, Kori (DPO) sakit hati, karena perempuan yang ditaksirnya menjalin asmara dengan Febri. “Kami hanya diajak oleh Kori (DPO) Pak, katanya dia sakit hati dengan Ari dan Febri. Namun kami tidak menyangka akan dihabisi (dibunuh,red) seperti itu Pak, Kalau tahu, kami tidak mau,” ujar tersangka Fendi. Diceritakannya, sebelum kejadian, ia ditelepon Kori (otak pelaku pembunuhan,red), untuk bertemu disalah satu tempat, dan diajak menenggak minuman keras. Namun sebelumnya Kori meminta dirinya untuk menghubungi, serta mengajak korban Febri, dan Ari. “Sore harinya saya sudah diberi tahu akan rencana itu, tetapi saya menyatakan tidak mau. Namun malam harinya saya kembali ditelepon, akhirnya saya dating,” katanya. Setelah tiba di TKP yakni dibawah Gapura SMA Teladan Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, saat itu sudah berkumpul Efri, Doko (DPO), Kori (DPO), dan Nyoman. Kemudian ditempat itu setidaknya sudah ada 3 botol miras jenis vigor, dan 4 liter tuak. “Saat itu saya menjemput korban Ari, dan Febri, yang kebetulan sedang nongkrong dipinggir gorong-gorong dekat desa setempat,” jelas remaja yang tidak tamat sekolah dasar itu. Setelah korban datang, lalu diajak menenggak minuman keras, yang sebelumnya telah dipersiapkan. Seluruhnya termasuk kedua korban terlihat mabuk, karena banyak menenggak miras. Lalu, tiba-tiba Kori (DPO), mulai mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, dan menghunuskannya kepada korban. “Saat itu kedua korban masih berusaha melawan, dengan memecahkan botol Vigur ke gapura sekolah. Tetapi saat itu tusukan sudah mulai bersarang di tubuh keduanya. Saya sendiri tidak membawa pisau, tetapi saya memegang korban yang mau kabur,” ujarnya. Sementara tersangka Efri mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan. Saat itu, dirinya ditelepon untuk menenggak miras. Bahkan, saat dilokasi, ia masih sibuk sibuk berteleponan dengan pacarnya, sehingga tidak memperdulikan kejadian tersebut. “Waktu itu saya sedang teleponan Pak, tiba-tiba terjadi perkelahian. Saya suruh pegang pisau oleh Jali, dan saat saya pegang, korban didorong kearah saya hingga terkena tusukan,” terangnya. Setelah korban tewas, lalu ditarik kearah parit gapura sekolah. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban, dan Kori (DPO) masih sempat mengajak ke Café Tutupan untuk kembali menenggak miras. ‘’Kami berdua tidak mau Pak, selanjutnya kami pulang ke rumah masing-masing. Esok harinya saya coba hubungi Kori dan Doko, namun tidak bisa lagi, dan informasinya sudah pergi,” tuturnya. Sekadar mengingatkan, pembunuhan diduga berencana yang dilakukan kelima tersangka terhadap kedua korban itu, terjadi Kamis (29/05), di Lapangan Bola Kaki Dusun Teladan, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Kedua korban tewas itu, Asari alias Ari bin Ngatino (17), dan Febri bin Slamet (18), semuanya warga Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. (**)
|