*Curi Sekeranjang Biji Sawit Milik PT Lonsum
LAHAT - Lima perempuan atas nama Nuy (50), Asni (48), Ernawati (34), Kartini (19) dan Baiti (21), nampaknya harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Pasalnya kelimanya kedapatan mencuri brondol kepala sawit di perkebunan PT London Sumatera (Lonsum). Ironisnya, total kerugian yang dialami perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kikim Timur ini, hanya berkisar Rp 100 ribu namun keempat perempuan yang merupakan warga Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur dan empat temannya warga Desa Tanjung Bindu, Kecamatan Kikim Timur, ini didakwa melanggar pasal 363 KUHP, sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), didepan majelis hakim yang diketuai Abdul Ropik SH MH, kemarin (9/6). Ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di PN Lahat siang kemarin, pelaku Asni mengaku cukup gugup menghadapi persidangan tersebut. Bahkan, perempuan enam cucu ini mengaku tidak dapat tidur malam menjelang sidang. “Seumur hidup baru inilah pak, jinggok pengadilan bae baru ini, cak mano dak gugup. Kami jugo dak nyangko jadinyo sampai disini, kareno kami cuma ngambek brondol (biji sawit, Red). Hasilnyo jugo paling dapat Rp 20 ribu per wong, itu paling nak beli balanjo dapur,” beber Asni, didampingi Nuy dan Ernawati. Sebelum ditangkap petugas keamanan PT Lonsum, kelima pelaku ini mencari biji sawit di area perkebunan PT Lonsum di wilayah Desa Cecar, Kecamatan Kikim Timur. Tidak beberapa lama mereka menemukan biji sawit dan langsung mengambilnya. Namun mereka sama sekali tidak mengetahui bila itu di kebun inti, karena biasanya hanya mengambil di kebun plasma. Sehingga mereka berurusan dengan petugas keamanan perusahaan, dan diproses di Polres Lahat hingga menjalani sidang.(rif)
|