Written by Administrator
|
Monday, 09 June 2014 14:54 |
Jakabaring - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang kemarin menyetujui peraturan daerah (Perda) tentang Air Susu Ibu (ASI). Dengan adanya Perda ini, maka setiap tempat umum diharapkan bisa menyiapkan tempat khusus untuk pemberian ASI. Anggota Pansus III, Siti Suaibah mengungkapkan, disetujuinya Perda ASI diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi ibu-ibu yang menyusui. "Ini salah satu upaya kita untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak sehingga bisa terus memberikan ASI ekslusif," beber Siti. Untuk sanksi, lanjut dia, akan diterapkan. Namun, sekarang ini karena Perda ini baru disahkan jadi akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu. "ASI eksklusif sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan kesehatan anak karena itu pihaknya telah mengajukan raperda yang mewajibkan pemberian nutrisi eksklusif minimal enam bulan pada setiap kelahiran," tegas dia. Sementara Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Politik Hukum dan HAM Prof Edwar Juliartha mengungkapkan, intervensi pemerintah dalam mendukung tumbuh dengan sehatnya generasi muda sangat penting. Karena itu, dengan diaturnya pemberian ASI ekslusif dalam Perda ini, diharapkan dapat mengefektifkan mendorong kesadaran masyarakat, dalam memberikan kesempatan kaum ibu menyusui. “Dalam perda ini tidak hanya mengatur kaum Ibu harus memberikan ASI ekslusif, tapi juga mengatur agar masyarakat memberikan kemudahan bagi kaum ibu memberikan ASI diberbagai tempat. Fasilitas pendukung akan disiapkan untuk pelaksanaan pengaturan pemberian ASI eksklusif tersebut,” paparnya. Dia menjelaskan, ASI bukan hanya sangat dibutuhkan bayi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan gizi tetapi paling efektif untuk mencegah kematian. ASI juga terbukti mampu melawan berbagai penyakit berdasarkan hasil penelitian sejumlah ahli kesehatan. Edwar menambahkan, tahun ini ada 23 raperda yang disetujui lembaga legislatif untuk dilakukan pembahasan. Selain perda ASI eksklusif juga diajukan raperda gratis biaya cetak kartu tanda penduduk dan standar akuntansi pemerintahan. (ika)
|