INDRALAYA - Aksi main hakim sendiri hingga menyebabkan
pelaku pencurian karet, Arkon (28), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Muara Enim tewas, berbuntut panjang. Fajar (45), Usman (41), dan Heri Susanto (36), ketiganya merupakan petugas keamanan (Satpam) PT Bumi Rambang Kuang (BRK), dan tinggal di bedeng milik PT BRK,
diamankan Satreskrim Polres OI. Alasannya, karena ketiganya diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan korban Arkon, pada Rabu (11/6), sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu, polisi juga tengah memburu enam pelaku lagi disinyalir terlibat dalam pembunuhan tersebut. Informasinya, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban, serta adanya kejanggalan terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ternyata dibunuh oleh pelaku. Petugas langsung melakukan perburuan terhadap Sembilan pelaku pembunuhan. Setelah diburu, petugas berhasil menangkap tiga pelaku. Sedangkan pelaku lain masih buron dan saat ini masih diburu petugas Polres Ogan Ilir. Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat, melalui Kasatreskrim AKP Suhardiman, didampingi Kanit Pidum Ipda Mawan membenarkan telah mengamankan 3 dari 9 pelaku tindak penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Arkon. "Ketiga pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya. Dihadapan penyidik, seorang pelaku bernama Heri mengakui jika dirinya dan beberapa rekan lainnya yang terlibat pembunuhan berupaya membuat skenario jika telah terjadi penemuan mayat di area tak jauh dari lokasi PT BRK tempatnya bekerja sebagai petugas satpam. Ia mengatakan, terpaksa membunuh korban, lantaran korban kepergok tengah melarikan dua jeriken getah karet milik PT BRK yang dijaganya. "Aku terpaksa melakukan itu. Karena, sudah sering kehilangan getah karet," aku pelaku bernama Heri, Kamis (12/6) di Mapolres OI seraya mengatakan, jika dirinya pada malam itu hanya bertindak memukul korban dan mengangkat jenazah korban Arkon. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Mapolsek Muara Kuang menemukan sesosok mayat laki-laki yang diduga pelaku pencurian karet PT Bumi Rambang Kuang (BRK). Mayat tersebut bernama Arkon (28), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Muara Enim. Ia ditemukan di lokasi perkebunan areal PT BRK dalam kondisi badan terendam air di anak Sungai Kuang, dengan luka-luka kepala bagian atas dengan panjang 7 cm dalam 1 luka pelipis sebelah kanan panjangnya 5 cm. Selain itu korban juga mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, keluar darah dari telinga sebelah kanan, kemudian mengalami luka memar pada lengan kanan atas, luka robek lengan kiri atas, dan luka tusuk pad dada kiri. (din)
|