LAHAT - Sepertinya mantan Komisioner KPUD Lahat periode 2008-2013, tidak saja berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas penggunaan dana hibah Rp 23 miliar, untuk penyelang garaan pilkada Lahat 2013 lalu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat juga terus mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana logistik pilkada Lahat
sebesar Rp 3 miliar. Terakhir, Sekretaris KPU M Safei kembali dimintai keterangan Kejari Lahat. Selanjutnya, mantan Komisioner KPUD Lahat akan dimintai keterangan. Sebab, saat kegiatan berlangsung, mantan Komisioner KPU berstatus sebagai penerima barang. “Ya, untuk terakhir kita periksa Sekretaris KPUD Lahat sebagai saksi. Selanjutnya penerima barang akan kami mintai keterangan,” tegas Kajari Lahat Helmi SH MH, disampaikan Kasi Pidsus Edy Hermansyah SH. Sejak pengusutan dugaan penyimpangan bergulir, penyidik Kejari Lahat sudah meminta keterangan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di Sekretariat KPUD Lahat, termasuk diantaranya Sekretaris KPUD Lahat dan Bendahara. Keterangan mereka dibutuhkan, terkait indikasi penyimpangan pengadaan logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lahat pertengahan tahun 2013 lalu. Disisi lain, saat Satuan Tim Khusus Kejagung melakukan klarifikasi beberapa bulan lalu kepada Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE, Panwaslu, KONI dan lainnya, Sekretaris KPUD Lahat juga ikut dimintai klarifikasi atas penggunaan dana hibah. Namun, jauh sebelum klarifikasi tersebut dilakukan, penyidik Kejari Lahat sudah mulai mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait logistik pilkada Lahat tersebut. Ketua KPUD Lahat Syamsurizal membenarkan Sekretaris KPUD Lahat dimintai keterangan oleh Kejari Lahat. Meski dirinya tidak mengetahui poin pemeriksaan tersebut, lantaran saat kegiatan dirinya belum duduk sebagai komisioner di KPUD Lahat. “Ya, memang ada izin dari beliau (M Safei,red) memenuhi panggilan dari kejaksaan,” katanya singkat. (rif)
|