IlIR BARAT - Satu dari dua pelaku gembos ban atas nama Supriadi (31), warga Desa Pelalur Rejang, Kecamatan Lebong, Provinsi Bengkulu. berhasil diringkus Unit Reskrim Polsekta Ilir Barat I. Tersangka diringkus saat melancarkan aksinya di kawasan simpang lima lampu merah Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I, kemarin (16/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Vixion bernopol B 3911 NWH warna hitam milik pelaku serta tas selempang warna hijau milik korban bernama Hakim (24) warga Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I. Sedangkan rekan pelaku bernama Joni (DPO.red) berhasil kabur melarikan diri. Informasinya, siang itu, korban yang mengendarai mobil miliknya dengan sendirian dari arah km5. Tanpa disadari korban diikuti pelaku berjumlah dua orang yang mengendarai sepeda motornya. Saat tiba di lokasi kejadian, korban merasakan ban mobilnya sedikit kempes, sehingga dirinya sempat berhenti di pinggir jalan. Saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya. Saat itu pelaku Supriadi yang menunggu di motor, sementara Joni (DPO.red) sebagai eksekutor langsung membuka pintu depan mobil korban. Akan tetapi, saat pelaku telah berhasil mengambil tas milik sempat dipergoki korban, sontak korban langsung berteriak maling. Hingga akhirnya pelaku kocar-kacir melarikan diri namun polisi yang sempat melintas di lokasi kejadian langsung menangkap pelaku Supriadi, sedangkan rekan pelaku Joni (DPO,Red) berhasil kabur melarikan diri. Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Budi Santoso melalui Kanit Reskrim, Ipda Sukono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut, “Anggota yang sedang melakukan patroli tepat di lokasi kejadian. Mendengar jeritan korban meminta tolong, membuat pelaku berhasil ditangkap,” pungkas Sukono. (cr02)
|