#Untuk Kedua Kalinya #Gubernur: Belum Ada Caretaker
Jakabaring - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan mengeluarkan surat cegah ke luar negeri untuk Wali Kota Palembang H Romi Herton, dan istrinya Hj Masyito terkait pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat cegah ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dikeluarkan KPK pada 11 Desember 2013, dan berakhir pada 11 Juni 2014 lalu. “Rencananya akan ada pencegahan dan suratnya akan dikirim hari ini (kemarin, red),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (17/6). Menurut Johan, pencegahan ini terkait dengan penetapan tersangka keduanya dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. Pengembangan itu berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Palembang Romi dan Masyito, kata Johan, disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. “Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar,” pungkasnya.
Gubernur: Belum Ada Caretaker Sementara Gubernur Sumatera Selatan Ir H Alex Noerdin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menyiapkan caretaker untuk mengisi kepemimpinan di Palembang. Bahkan, menurut Alex, saat ini kepemimpinan masih ada di Romi Herton. “Ya, kita lihat proses hukum dulu, belum ada caretaker, itu hanya isu. Ini proses belum jalan, jadi biarkanlah berjalan dulu,” bebernya. Alex menambahkan, dia akan mengawal roda Pemerintahan Kota Palembang selama wali kota menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal, meskipun wali kota sedang mengikuti proses hukum di KPK," katanya. Menurut dia, meskipun saat ini wali kota sedang bermasalah, namun tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. “Apalagi, kedepan Palembang akan menjadi tuan rumah sejumlah kegiatan nasional dan internasional yang tentu melibatkan semua unsur Pemkot dan masyarakat di daerah itu. Ini tidak akan terganggu dengan status wali kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya. Sekadar diketahui, Romi dan Masyito diduga menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Suap itu diduga ketika Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan Wali Kota Palembang. Romi diduga menyerahkan uang suap agar dirinya ditunjuk sebagai pemenang dalam pemilihan itu. Romi mengalahkan Sarimuda dengan selisih 23 suara saja. Uang suap diduga diserahkan Romi melalui Masyitoh. Penyerahan dilakukan bertahap. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp 20 miliar. Selain diduga melakukan penyuapan, keduanya juga diduga memberikan keterangan palsu dipersidangan. "Itu artinya mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," tutup Johan. (ika)
|