JAKABARING - Pelaku pemerkosaan terhadap sebut saja Bunga (30), warga Jalan Veteran, Lorong Karyawan, RT 5/4, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, akhirnya tertangkap. Tersangkanya Brian Pratama (20), warga Jalan Pangeran Ayin, Lorong Azhar, Kelurahan Talang Kelapa, Banyuasin. Tersangka yang berprofesi tukang ojek ini, harus merasakan akibat dari perbuatannya, lantaran menjadi ‘bulan-bulanan’ massa setelah sebelumnya berhasil dipancing hingga ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kota Palembang pada Kamis (19/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan penumpangnya di kawasan kuburan Cina Jalan Jalan Talang Kerikil, Sukarami. “Niat awalnya aku mau mengantar korban melalui kawasan Kuto. Tapi karena sering macet dan banyak razia jadi lewat Sekip. Di simpang sekip, jadi masuk ke Jalan Angkatan 66, untuk menghindari macet dan razia, dan surat-menyurat motornya hilang minggu lalu. Terus masuk kawasan Jalan Pipa, lewat di kuburan China, Jalan Talang Kerikil, Sukarami. Tiba-tiba niat jahat muncul, langsung aku turunkan dia di pinggir jalan lalu aku tampar, karna berontak aku gendong ke kuburan, dan aku perkosa,” aku tersangka saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Palembang. Usai memperkosa lanjut tersangka, dirinya sempat mengantarkan korban ke PTC. "Idak aku tinggalke korban, tapi aku anterke kawasan PTC pak,” bantah tersangka yang nampak memar di sekujur tubuh dan wajah ini. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting Sik Msi melalui Wakasat Reskrim, AKP Edi Rachmat Mulyana SH didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bakal menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara,"singkat Kanit PPA. (adi)
|