PALEMBANG - Dari jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Sumsel yang diperkirakan mencapai ratusan, hingga kini baru 52 KBIH yang tercatat sudah terakreditasi. Demikian catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel. Kasubag Informasi dan Humas Kemenag Sumsel, H Saefudin Latief, akreditasi sangat penting karena menyangkut
legalitas KBIH tersebut dalam operasionalnya. Terkait hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan serta penipuan, Kemenag Sumsel mewajibkan bagi seluruh KBIH yang ada di Sumsel untuk melakukan perpanjangan izin operasional ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama setiap tiga tahun sekali. “Dengan status akreditasi ini, mereka akan dibackup Kemenag jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa Calon Jemaah Haji (Calhaj). Untuk itu, dengan adanya KBIH yang sudah terakreditasi melalui jalur koordinasi dengan Kemenag, masyarakat bisa memilih satu di antara KBIH sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. Untuk melakukan perpanjangan izin tersebut lanjut Saefudin, penyelenggara KBIH mengajukan permohonan untuk memperoleh rekomendasi izin perpanjangan Yayasan/KBIH secara tertulis ke Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kakan Kemenag kabupaten/kota domisili KBIH dengan melampirkan sejumlah persyaratan. “Mulai dari Akta Notaris Pendirian Yayasan, Susunan Pengurus/Struktur Kepengurusan, Surat Keputusan (SK) Pembimbing Tetap, SK Terakhir Izin Pendirian, Rincian Biaya Yang Dipungut, Rekomendasi KakanKemenag Kabupaten/Kota, Laporan Penyelenggaraan 2 Tahun Terakhir, Sertifikat Akreditasi KBIH Minimal Nilai C (Cukup), Permohonan izin perpanjangan Yayasan/KBIH diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Haji dan Umrah,”jelasnya. Selain KBIH, Kemenag juga hanya mengakomodir tiga Biro Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang berada dibawah naungan Kemenag. Ketiga biro perjalanan haji tersebut yakni, An Naja Tour, Pandi Kencana Tour dan Ami Tour. Untuk itu, masyarakat yang akan berangkat haji maupun umroh melalui BPIH diimbau waspada. Menurut Latief, BPIH yang tersebar di kabupaten/kota di Sumsel ini tidak berada di bawah naungan Kemenag Sumsel. “Kalau KBIH memang dibawah naungan Kemenag,” ujarnya. Ia menjamin, jika nantinya ada persoalan yang timbul dan berkaitan dengan biro perjalanan tersebut, Kemenag akan bertanggung jawab penuh, bahkan menjatuhkan sanksi tegas. “Namun, diluar tiga biro perjalanan itu, kita hanya bisa mensupport pihak berwajib mengambil tindakan,” katanya lagi. Latief menghimbau masyarakat untuk teliti sebelum memilih BPIH. Ada baiknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. “Jangan mudah percaya dengan rayuan Biro Perjalanan Haji tidak jelas, yang menjanjikan keberangkatan lebih awal tanpa masuk daftar tunggu (waiting list),” kata dia. Sementara, Kakanwil Kemenag Sumsel, Hambali mengingatkan seluruh calhaj untuk melunasi biaya perjalanan haji sebelum sebelum 9 Juli mendatang. Jika nantinya belum juga dilunasi, pihaknya tetap melakukan perpanjangan waktu pada 14 – 17 Juli mendatang. “Jika ternyata masih juga ada yang terlambat, akan dimasukkan dalam kuota nasional pada 21-24 Juli mendatang. Namun, jika masih ada juga yang belum melunasi, nanti akan dikembalikan ke kabupaten kota masing masing untuk disesuaikan nomor urut, jadi yang belum lunas ditunda, nomor sesuai urutan akan diberangkatkan,”pungkas Hambali.(ety)
|