MURA - Enam bulan buron, akhirnya salah satu dari empat komplotan bandit bersenjata api (senpi) yang meresahkan warga di kawasan Muara Lakitan, Mura, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Muara Lakitan. Tersangka dimaksud, Dedek Pranata bin Ujang Kohar (21), warga SP 5 Trans Hutan Tamanan Industri (HTI) Desa Tri Anggun Jaya, Muara Lakitan, Mura.
Tersangka diringkus di kediamannya, Sabtu (21/6), sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Muara Lakitan, telah kembali di kediamannya. Ketika dicek, ternyata benar tesangka sudah pulang ke rumahnya. Tanpa buang waktu lagi, aparat kepolisian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek sebelum diserahkan ke Mapolres Mura. Kapolres Mura AKBP Chaidir, didampingi Wakapolres Kompol Tulus Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasar kasus perampokan dilakukannya terhadap Ismiyati (40), warga SP 9 HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan. Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Simpang SP 9 HTI Desa Harapan Makmur, Muara Lakitan, pada 26 Juni 2013. “Setelah diselidiki, diketahui tersangka berjumlah 4 orang, selain Dedek yang baru ditangkap, ada Harmoko, yang lebih dulu ditangkap, dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas. Selain itu dua orang rekan mereka Agung (DPO), dan Herman (DPO),” jelas Chaidir. Ketika melakukan aksinya, dijelaskan Chaidir, tersangka Dedek dan rekan-rekannya menggunakan senpi jenis kecepek laras pendek dan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Modus operandi yang dilakukan mereka dengan cara mencegat sepeda motor Yamaha Mio dikendaraai korban. Lalu komplotan tersangka mengambil kalung emas dan merampas sepeda motor korban. Selanjutnya korban ditinggalkan di TKP dan mereka membawa kabur hasil rampokan. “Sekarang tersangka sudah di Polres Mura untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Chaidir. (yat)
|