Written by Administrator
|
Sunday, 22 June 2014 15:09 |
LAHAT – Sebanyak 29 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Lahat, hanya 17 perusahaan yang sudah melakukan eksploitasi. Sisanya, belum melakukan aktifitas apapun dengan berbagai alasan. Seperti terbentur akses menuju lokasi, ganti rugi lahan, ada pula masih menunggu penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, Ir Misri MT, melalui Kasi Bimtek, Aprianto mengatakan, hampir separuh dari pemegang IUP belum melakukan aktifitas apapun di wilayah IUP. “Berbagai masalah masih dihadapi, ganti rugi lahan, sampai perhitungan untuk mengeluarkan hasil tambang mereka juga menjadi masalah. Kita tidak tahu persis, tapi beberapa perusahaan mengaku kendala ini,” ujarnya. Larangan angkutan batubara melintas di jalan umum oleh Gubenur Sumsel, menjadi persoalan rumit yang dihadapi perusahaan yang sudah beroperasi atau pun mereka yang belum. Beberapa perusahaan yang sudah beroperasi juga memilih mengurangi produksinya lantaran harga batubara turun di pasar. Buntut penurunan harga batubara di pasar internasional ini juga tidak saja pada jumlah produksi, tapi bagi karyawan. Banyak karyawan sudah di rumahkan atau terjadi pemutusan hubungan kerja. “Banyak sekali personal yang dihadapi,”pungkasnya.(rif)
|