Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Ungkap Pabrik Inek Oplosan PDF Print E-mail
Monday, 23 June 2014 14:57

LINGGAU – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (23/06), sekitar pukul 10.00 WIB, mengungkap pabrik rumahan inek oplosan, dan mengamankan dua tersangka. Keduanya Mulyadi (34), warga Desa Remban, Kecamatan Rupit, Kabupaten Mura, dan Dodi (31), warga Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau.
Bersama keduanya disita barang bukti 18 butir inek oplosan, dua unit Handphone (HP), 4 keping pil paramex, lem, alat cetak inek, sisa adonan yang masih berada di dalam 2 piring putih, dan 3 sendok. Pengungkapan home industri inek oplosan ini berawal polisi mendapat informasi tentang tarsaksi narkoba di City Hotel, Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau. Berbekal informasi itu, polisi meluncur ke lokasi kejadian.
Tiba dilokasi, ternyata tersangka Mulyadi yang menjadi Target Oeprasi (TO) sedang berada di parkiran hotel. Ketika digeledah ditemukan dua butir pil inek oplosan. Selanjutnya tersangka Mulyadi langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Dihadapan petugas, tersangka Mulyadi, mengaku bahwa ekstasi yang disita dari saku celananya itu merupakan oplosan yang didapatinya dari rumah kerabatnya Dodi. Dari nyayiannya itu itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan tersangka Mulyadi.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Dodi, di Talang Muara Enim, polisi menemukan BB berupa 16 butir pil yang diduga inek oplosan, masing-masing 2 butir warna hijau dengan logo U, 4 butir warna biru logo U, dan 10 butir pink logo apple, yang disimpan dalam botol platik putih.
Selain itu polisi juga menemukan bahan dan alat produksi berupa 4 keping bungkus pil paramex, pensil warna, lem, alat cetak ineks, sisa adonan yang masih berada di dalam 2 piring putih dan 3 sendok yang ada didalam kamar tersangka. Bersama BB tesebut tersangka Dodi juga digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari pengakuan tersangka Mulyadi, BB tersebut hanya diambil saja dari kediaman Dodi. Namun pria ini enggan mengaku terus terang kalau pil tersebut akan dijual. Dia juga memberikan keterangan berbelit-belit. Begitupun dengan Dodi. Hanya saja, Dodi mengakui bahwa BB tersebut miliknya. Dia sendiri membuat inek oplosan itu awalnya hanya iseng-iseng, untuk mencari tambahan penghasilan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover, melalui Kasatres Narkoba AKP Herman Regasa, menyatakan bahwa BB tersebut akan diperiksa di labaratorium terlebih dahulu untuk mengecek kandungan didalamnya. Meski tidak mengandung bahan-bahan zat adiktif tetapi tersangka tidak akan dilepas begitu saja. “Kalau memang bukan narkoba, tetap akan dijerat dengan UU kesehatan, jika memang bahan yang digunakan menggunakan obat sakit kepala,” pungkasnya.

#Sita Sabu Rp 20 Juta
Sementara itu, Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 20 juta yang hendak diedarkan diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sabu seberat 10 gram tersebut disita dari tangan residivis kambuhan Didik (35), Senin (23/6), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Teluk Gelam, Kabupaten OKI.
Penangkapan terhadap warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba Iptu Onkoseno. Saat itu pelaku melintas di Jalintim mengarah Lampung menggunakan mobil Xenia Hitam Nopol BM 1761 DO, hingga dihentikan polisi, dan ditemukan narkoba jenis sabu di kursi bagian depan yang terbungkus dalam plastik berwarna putih.
“Awalnya kita mendapatkan informasi jika ada salah satu pengedar narkoba akan melintas di Kabupaten OKI, dengan ciri-ciri kendaraan tersebut. Saat kita lakukan razia di Jalintim, akhirnya melihat mobil yang dikendarai pelaku melintas, langsung kita geledah dan kita temukan barang-bukti tersebut,” Kata Kapolres OKI, melalui Kasatres Narkoba Iptu Onkoseno.
Dijelaskan Kasat, tersangka merupakan pengedar narkoba dan hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah OKI. ”Sebelumnya tersangka pernah mendekam di penjara kasus yang sama pada tahun 2010 yang lalu di Asahan, Sumatera Utara, tetapi dia tidak kapok dan masih mengedarkan narkoba. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang kasat.
Tersangka Didik mengaku kalau barang-bukti itu memang miliknya hanya untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual karena dirinya adalah seorang pemakai berat. ‘’Barang itu untuk dipakai sendiri pak, saya tidak pernah jual narkoba. Memang jumlahnya tidak sedikit, rencananya untuk stok supaya tidak beli terus,” kata pria yang pernah ditahan kasus yang sama selama 2 tahun ini.

#Pencandu Narkoba Nyaris Bunuh Ortu
Terpisah, Ropin Sando (22), tampaknya sudah kehilangan akal waras. Pasalnya warga Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Keluarga, RT 27/6, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati ini, nekad menghantam kepala Rohani (41), ibu kandungnya pakai helm. Sedangkan Ropin juga nekad hendak membunuh M Hasan Saman (43), bapaknya dengan sebilah pisau. Akibatnya kedua orang tua malang ini mengalami pukulan mental berat, imbas dari Ropin jengkel tidak dikasih uang untuk beli smartphone, dan narkoba jenis sabu-sabu.
Aksi gila tersangka Ropin itu terjadi Minggu (22/6), malam di rumah mereka. Orang tua pelaku lari ketakutan karena dikejar-kejar dengan pisau oleh anak durhaka seperti sudah kesetanan ini. Untunglah kedua orang tuanya masih dilindungi sang pencipta, mereka memilih cari tempat persembunyian di rumah anggota Unit Pidum Polresta Palembang. Tidak kuasa melihat anak durhaka melecehkan kedua orang tua kandungnya, anggota polisi segera menyusun rencana dibawah pimpinan Iptu Roberth Sihombing SH.
Sekitar pukul 00.20 WIB, tersangka Ropin langsung diringkus saat terlelap tidur. Celakanya lagi aksi gila tersangka bukan kali pertamanya, sebelumnya sempat dilaporkan orang tua korban pada 2 April kemarin dengan LP/B-1328/V/2014/Sumsel Resta. Isinya ibu pelaku Rohani telah dihantam kepalanya pakai helm, oleh anaknya sendiri Ropin. Gara-gara tidak dikasih uang. “Aku sering minta duit Rp 100 ribu- 200 ribu sama ibu, uangnya aku pakai buat beli sabu,” ujarnya. Tetapi karena kemarin ibunya tidak memberi akibatnya pelaku menjadi marah.
Untuk kejadian kedua, tersangka Ropin mengejar bapaknya pakai sebilah pisau. Gara-gara keinginannya juga tidak dituruti minta uang Rp 1 juta untuk dibelikan smartphone. “Bapak ibu aku itu punya warung manisan di rumah. Jadi aku minta uang Rp 1 juta untuk beli ponsel Samsung sama ibu, tapi tak dikasih, jadi aku emosi. Bapak tau itu juga tegor aku, jadi ributlah kami. Karena aku tidak bisa mengendalikan emosi jadi aku kejar pakai pisau,” ungkap sianak durhaka ini.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Wakasat Reskrim AKP Edi Rachmat Mulyana SH, didampingi Kanit Pidum Iptu Roberth Sihombing SH menegaskan pihaknya telah meringkus pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya. “Tersangka kami tangkap bersama barang bukti (BB) senjata tajam jenis pisau. Kita amankan setelah menganiaya ibunya pakai helm, kemudian di hari lain, pelaku mengulang perbuatannya dan itu sudah sering mengancam sampai menganiaya ortunya sendiri. Puncaknya orang tuanya ketakutan akan dibunuh, jadi sembunyi di rumah anggota kita, jadi kita tangkap. Atas tindakannya itu pelaku terancam pasal Pasal 351 KUHP dengan jeratan pidana 5 tahun penjara,” tegas Kanit Pidum. (yat/cr04/adi)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id