PALEMBANG - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Pasalnya, bulan Juli mendatang selain gaji ke-13 bakal cair, kantong PNS akan makin tebal seiring rapel kenaikan gaji periode Januari - Juni 2014 yang dibayarkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang, Zulfan mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS memang sudah dianggarkan dengan perhitungan satu bulan penuh gaji pokok. “Di Pemkot ada 14 ribu PNS, jadi total untuk gaji ke-13 sudah dianggarkan dana sekitar Rp 70 miliar. Ya, ini bisa juga disebut jadi Tunjangan Hari Raya (THR). Mudah-mudahan sebelum Idul Fitri sudah bisa dicairkan,” kata dia. Senin (23/6). Dilanjutkan Zulfan, untuk kenaikan gaji PNS, pihaknya saat ini sedang menghitung kebutuhan anggarannya. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu menyatakan ada kenaikan gaji untuk PNS. “Karena itu kenaikan gaji periode Januari hingga Juni akan langsung dirapel (dibayarkan sekaligus). Kemungkinan lebih awal dari gaji ke-13 namun tetap dibulan yang sama,” ucapnya. Untuk PNS di Palembang, kata Zulfan, kenaikan rata-rata berkisar 6 persen dari jumlah gaji pokok sebelumnya atau sebesar Rp 200 ribu. “Selama ini anggaran gaji yang harus dikeluarkan mencapai Rp 850 miliar pertahun,” urai dia. Sementara rincian gaji pokok PNS setiap bulannya dibedakan berdasarkan golongan. Yakni, Golongan II Rp 1,8 juta - Rp 3 juta, golongan III Rp 2,3 juta - Rp 4,3 juta dan golongan IV Rp 2,7 juta - 5,3 juta. “Perbedaanya berdasarkan lama masa kerja yang tertera di kepangkatan A,B,C, dan D,” kata dia. Selain gaji pokok, sambung dia, PNS juga menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang mana alokasinya pada tahun ini turut mengalami peningkatan 10-15 persen. “Besaran maksimal yang diperoleh dari TPP adalah Rp 10 juta untuk Eselon II, Rp 6 juta Eselon III, dan Eselon IV atau setingkatnya mendapatkan jumlah maksimal Rp 4,5 juta. Sementara alokasi TPP berasal dari APBD Palembang,” jelas dia. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya PNS dapat lebih bersabar menunggu kenaikan nilai gaji pokok tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi bukan kami ingin menahan kenaikan gaji, namun hanya akan dirapelkan sesuai dengan prosedur keuangan,” pungkasnya.(ika)
|