Muba - Bagian Tata Pemerintahan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kegiatan itu, diikuti setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), berlangsung di Aula Wisma Atlet Sekayu, kemarin. Bupati Muba, H Pahri Azhari diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Protokol, Rusli SP membuka kegiatan tersebut. Menurut Rusli, sosialisasi peraturan ini sangat penting. Hal tersebut bertujuan agar setiap SKPD mengetahui tata cara pengadaan tanah yang benar menurut peraturan perundangan. “Kemajuan suatu daerah ditentukan ketersediaan infrastruktur yang memadai. Namun, terkadang dalam membangun infrastruktur, Pemerintah sering dihadapkan masalah lahan. Nah sosialisasi ini diharapkan dapat menyiapkan lahan terkait pembangunan yang berbasis tata ruang,” ujarnya,
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pengadaan tanah, tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Selain itu, untuk pembebasan lahan harus ada ganti-rugi bagi kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan, Hendra Tris Tomy SSTP Msc melalui Kasubag Tata Pemerintahan Umum, Hasbulah Gofar SIP mengatakan, inti sosialisasi untuk mempermudah Pemerintah dalam membebaskan lahan yang digunakan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Tetapi juga tak membebani masyarakat yang lahan atau tanahnya dipakai Pemerintah.
“Masyarakat yang lahannya diambil, harus diberikan ganti rugi sesuai, supaya tak ada aksi yang dapat memicu konflik yang tak diinginkan” tambahnya. (omi)
|