Cuma Diberi Sanksi Tertulis |
|
|
|
Written by Administrator
|
Monday, 23 June 2014 15:07 |
Prabumulih - Kedapatan menjual makanan dan minuman (Mamin) kedaluarsa alias expired, tiga orang pemilik toko di Pasar Inpres, mendapat teguran lisan dan tertulis dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Prabumulih. Tak hanya itu, jika tetap nekat berjualan makanan dan minuman kedaluarsa maka 3 toko itu akan ditutup, bahkan pemiliknya terancam dipidana sesuai aturan hukum berlaku. “Kami akan mengambil langkah tegas kepada pemilik toko. Jika telah kita tegur tetap nekat menjual makanan dan minuman kedaluarsa kita cabut izinnya. Jika perlu kita pidanakan,” tegas Junaida SE, Kepala Dinas Koperasi Perinmdutrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, disela inspeksi mendadak ke sejumlah toko di Pasar Inpres Prabumulih, kemarin. Dijelaskan Junaida, pihaknya sengaja melakukan razia makanan dan minuman menjelang bulan puasa, lantaran saat seperti ini masyarakat lebih konsumtif untuk membeli keperluan dapur menjelang puasa. “Rencananya, sidak akan kita lakukan selama 3 hari. Tak hanya toko dikawasan pasar saja, sejumlah mini market juga kita sidak. Ini semua untuk memberi kenyamanan terhadap konsumen,” ucapnya. Junaida mengingatkan, masyarakat agar teliti saat membeli makanan dan minuman kemasan dengan melihat masa berlaku dan juga bentuk kemasannya. “Kalau sudah kedaluarsa atau kemasannya rusak seperti berkarat atau segel terbuka. Maka jangan dibeli dan laporkan saja kepada kita,” cetusnya. Pantauan dilapangan, sejumlah petugas Diskoperindag memeriksa satu persatu makanan kemasan yang dijual di sejumlah toko di Pasar Inpres. Tak hanya makanan, bahan makanan seperti tepung, kecap dan lainnya juga diperiksa teliti mulai masa berlaku sampai bentuk kemasan. (abu)
|