JAKABARING - Sepanjang tahun 2014 ini pihak Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang sudah mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Palembang. Belasan WNA ini harus dideportasi karena telah melanggar izin keimigrasian hingga harus dikembalikan ke negara asalnya masing-masing. “Sudah 14 orang kita deportasi atau kita kembalikan
ke negara asalnya. 11 diantaranya karena masa tinggalnya habis, kemudian 3 orang lagi terbukti sebagai imigran illegal. 3 diantara imigran illegal itu dari Afganistan, mereka sudah dibawa ke Jakarta saat ini tengah kira proses di kantor pusat imigrasi. Ada juga Lorenzo Kani Tane, warga negara Italia yang juga sudah kita kembalikan ke negara asalanya. Disebabkan izin tinggalnya sudah habis, untuk menetap di Palembang,” Kepala Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, kemarin. Dijelaskan Bogi, klasifikasi deportasi yang dilakukan berdasarkan alasan yang beragam, diantaranya berakhirnya masa kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan imigran gelap yang menggunakan paspor palsu. Dimana sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian Pasal 78 ayat 1 tahun 2006 sanksi yang dikenakan adalah pemulangan ke negara asal. “Imigran yang dideportasi tersebut kebanyakan berasal dari negara Bangladesh, Afganistan, dan Pakistan,” tambahnya. Seperti kasus deportasi terakhir, kata dia, ada seorang warga negara Italia yang melakukan pernikahan campuran dengan warga negara Indonesia, namun setelah bercerai dan masa Kitas-nya telah berakhir maka terpaksa harus dipulangkan. “Tidak ada yang menjadi penjamin untuk warga negara asing tersebut memperpanjang izin tinggalnya. Sebab, dalam persyaratan Kitas diharuskan ada orang atau instansi perusahaan yang mau penjadi penjamin,”tegasnya. Menurut dia, pemegang Kitas tersebut jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya di daerah ini. “Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Kitasnya karena bisa dikenakan sanksi administrasi dan deportasi,” ujar dia. Sementara itu sampai saat ini tercatat sebanyak 346 orang warga negera asing (WNA) yang berada di Kota Palembang. Dari jumlah tersebut 30 persennya adalah mahasiswa yang sedang belajar di kota Palembang. Sebagian lagi adalah pekerja dan turis, mereka berasal dari Eropa, RRC, Singapura, Malaysia dan Thailand. (adi/cr10)
|