Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Eddy Dituntut 18 Bulan, Yulius 42 Bulan PDF Print E-mail
Wednesday, 25 June 2014 14:49

A RIVAI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos ormas) Kabupaten OKU, yakni Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, semasa menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2008, dituntut hukuman berbeda oleh JPU Bimo Suprayoga SH MH. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (25/06). Dimana, dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Eddy Yusuf dengan pidana 18 bulan (1,6 tahun) penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, subsidair delapan bulan kurungan.
Sedangkan Yulius Nawawi dituntut JPU dengan pidana 42 bulan (3,6 tahun) penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Yulius juga dibebankan JPU membayar uang pengganti Rp 637 juta, subsidair 1,9 tahun (21 bulan) kurungan.
‘’Dari bukti-bukti dan saksi di persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang JPU Bimo Suprayoga diakhir persidangan, kemarin (25/06).
Dijelaskan Bimo, pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berbeda, lantaran terdakwa Eddy Yusuf dinilai mengakui perbuatannya, serta mengembalikan kerugian Negara. Namun, hal yang memberatkan terdakwa Eddy, karena dinilai memberikan keterangan berbelit dalam persidangan.
“Sedangkan untuk terdakwa Yulius mengapa kita tuntut lebih tinggi dari terdakwa Eddy, karena kita menemukan bukti-bukti tandatangan Yulius untuk meng-acc dana proposal bansos ormas lebih banyak, sehingga negara dirugikan setelah dilakukan audit,” ungkapnya.
Sementara advokad Ibrahim Sumantri SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Yulius Nawawi menegaskan, tuntutan JPU terhadap klien mereka dianggap terlalu mengada-ada. Pasalnya, pihaknya beranggapan, tuntutan yang berkenaan dengan uang pengganti sangat berbeda dengan fakta persidangan yang selama ini sudah dijalani, sehingga sudah jauh dari rasa keadilan. Apa-apa yang dibacakan jaksa pada tuntutan ini dinilai semuanya menyimpang dari fakta persidangan.
“Apalagi dari awal persidangan hingga keterangan, tidak ada yang menyebutkan Yulius mengambil uang Dana Bansos OKU 2008. Anehnya, tiba-tiba pada sidang tuntutan, JPU membebankan Yulius membayar uang pengganti. Ini yang kami sebut mengada-ada,” terang Ibrahim.
Terkait pernyataan JPU yang mengatakan Yulius tidak pernah mencoba mengembalikan uang pengganti? Ibrahim mengakuinya. Itu dilakukan Yulius karena Bupati non aktif OKU ini merasa sama sekali tidak pernah mengambil Dana Bansos OKU 2008.
Jadi menurut dia, seandainya klien mereka mengembalikan uang pengganti, itu sama saja Yulius mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. “Jadi kesannya tuntutan JPU mengada-ada dan dipaksakan. Dimana letak keadilan bila melihat fakta persidangan seperti ini,” sesalnya.
Senada dikatakan Advokat Husni Chandra SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Eddy Yusuf. Husni Chandra menilai JPU tidak konsisten, karena adanya perbedaan antara dakwaan dan tuntutan. Menurutnya pada dakwaan, JPU membacakan uang pengganti senilai Rp 999 juta lebih.
“Namun, pada tuntutan, uang pengganti bertambah besar hingga mencapai Rp 1,5 miliar. Sehingga jelas ini tidak konsisten,” tandas Husni. Baik Husni maupun Ibrahim menegaskan sudah siap membacakan pembelaan pekan depan.
Keduanya berharap, Majelis Hakim Tipikor diketuai Ade Komarudin memberikan vonis hukuman yang seadil-adilnya, dan sesuai fakta persidangan.
Pantauan Palembang Pos, Yulius dan Eddy menunjukkan ekspresi berbeda usai mengetahui tuntutan dibacakan JPU. Meski menerima tuntutan jauh lebih rendah, namun terdakwa Eddy terlihat sempat mengusap matanya yang memerah. Sedangkan untuk Yulius, setelah mendengar tuntutan terhadap dirinya oleh JPU, terlihat sedikit santai dan tenang. Bahkan Yulius masih sempat berpelukan dengan kerabat, dan keluarga yang datang langsung ke persidangan.
Sekadar mengingatkan, dalam pemberitaan sebelumnya Eddy Yusuf, dan Yulius Nawawi, 19 Februari lalu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos Ormas OKU tahun 2008.
Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi)--kini Bupati OKU non aktif--pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk Bupati OKU (Eddy Yusuf)--sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel--sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp 1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa. (vot)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id