BUKIT BESAR - Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, diantaranya 4 pejabat Pemkot Palembang, dan Mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani, kemarin (27/06), KPK kembali melakukan pemeriksaan kasus dugaan suap Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Wako Palembang H Romi Herton, bersama Istrinya Hj Masyito, di Mako Satbrimob
Polda Sumsel. Kali ini penyidik KPK menghadirkan sepuluh orang saksi, yang diduga memiliki keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penyelesaikan kasus dugaan suap ini. Kesepuluh saksi yang diperiksa tersebut Mantan Ajudan Romi saat menjabat Wakil Wali Kota Palembang bernama Sariyansyah Ismail (kini sebagai Sekcam Kecamatan Sukarami,red). Lalu, Shopia (swasta), Achmad faisal (swasta), Fifien (Karyawan Bank BNI), Amalia Rizkiyani (Karyawan Bank BNI), Susy Indrawati (Karyawan Bank BNI), Syarif Abdul Hamid (PNS Pengadilan Negeri), Irwan Isbandi (PNS Pengadilan Negeri), seorang kuasa hokum, dan seorang lagi belum didapatkan keterangannya. Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar delapan jam, dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, dan tim penyidik KPK dipimpin langsung oleh Kompol Novel Baswedan. “Dari hari Rabu (25/6) lalu hingga hari ini (kemarin,red) tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi atas kasus dugaan suap mantan ketua MK dengan tersangka Romi Herton dan Masyito, bertempat di Mako Brimob Polda Sumsel,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (27/6). Johan menambahkan, hingga kemarin (27/06), total pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK yang dilakukan di Palembang sudah 15 orang saksi. Yakni, 5 orang saksi diperiksa pada Kamis (26/6), dan hari ini (kemarin,red) 10 orang. Ketika ditanya soal waktu pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kepada Romi Herton serta Masyito? Johan mengaku belum mendapat informasi. “Kita tunggu saja. Informasi yang saya terima baru sebatas itu saja,” singkatnya. Dimana sebelumnya pada Rabu (25/6), penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor seorang pengusaha Muhammad Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat. “Penyidik juga melakukan penggeledahan sejak kemarin,” kata dia. Informasi yang berkembang, Cek Mamat ini juga orang yang diduga ikut menyediakan dana untuk penyuapan Akil. Dalam dakwaan Akil, Romi Herton disebut melakukan penyuapan Rp 19 miliar lebih. Suap itu diberikan lewat orang dekat Akil, Muhtar Ependi. Saat ini Cek Mamat juga termasuk orang yang masuk daftar cegah KPK. Jika terbukti ikut membantu menyediakan uang suap, Syarif bisa saja dijadikan tersangka. Perannya membantu penyuapan persis seperti yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Adik Ratu Atut tersebut membantu menyediakan uang untuk menyuap Akil Mochtar dalam Pilkada Lebak, Banten. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah berada di Palembang sejak Rabu (25/6), dan melakukan penggeledahan ke rumah pengusaha M Syarif Abu Bakar. Johan menjelaskan, penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan guna mencari jejak-jejak tersangka Romi Herton. Selain itu, nama Syarief masuk dalam daftar cegah yang dikeluarkan KPK sejak 17 Juni 2014 hingga enam bulan ke depan. Seperti diketahui, pertengahan Juni lalu, Wali Kota Palembang H Romi Herton, dan istrinya Masyito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pikada di MK. Keduanya, sambung Johan, terancam pidana minimal tiga tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Romi dan Masyito juga terancam denda paling sedikit Rp 150 juta, dan maksimal Rp 750 juta. Hal itu didasarkan oleh pasal-pasal yang disangkakan kepada Romi dan Masyito, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, RH dan M diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil. Sementara berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” pungkasnya. (ika)
|