BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin menetapkan mantan Direktur RSUD Banyuasin yakni dr Li, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan, dan pembangunan fisik di RSUD Banyuasin tahun 2012. Demikian ditegaskan Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Ikhsan, melalui Kasat Reskrim Iptu Harmianto SH MSi, ditemui di ruangannya.
Menurut Harmianto, penetapan tersangka setelah pihak Kejari Pangkalan Balai meminta peningkatan status untuk dr Li menjadi tersangka. “Sebelumnya, kita sudah menetapkan mantan Kasubag TU RSUD Banyuasin atas nama Kamis Iswandi menjadi tersangka, dan kelengkapan berkas dan tersangkanya sendiri sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Harmianto. Saat penyerahan berkas dan tersangka, pihak kejaksaan meminta peningkatan status dr Li yang sebelumnya hanya menjadi saksi untuk dijadikan tersangka, untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini. Pihak Kejari Pangkalan Balai menganggap dr Li menjadi pihak bertanggung jawab atas laporan tersebut. Dan, dr Li sendiri sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali ke Mapolres Banyuasin. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pihaknya untuk datang ke Polres Banyuasin. “Terakhir, yang bersangkutan melalui pengacaranya melampirkan surat keterangan sakit dari RS Pusri, jika dr Li sedang sakit. Artinya, kami akan melayangkan surat panggilan ketiga dalam pekan ini. Jika bandel, ya ada penjemputan paksa,” ungkapnya. Tersangka Kamis dan dr Li dilaporkan oleh Apriansyah pemilik CV Ade Putra atas dugaan kasus penipuan pengadaan dan pembangunan fisik di RSUD Banyuasin tahun 2012. Dimana, saat itu, dr Li meminta Kamis mencari rekanan untuk pembangunan selasar RSUD Banyuasin, pengadaan 4 unit Tedmond dan beberapa alat kesehatan (Alkes). “Dengan total nilai kurang lebih Rp 670 juta. Namun, setelah semua dipenuhi, terlapor tidak juga mengucurkan dananya yang menjadi hak dari pelapor,” katanya. Padahal, dana tersebut sudah ada dan tak kunjung dicairkan kepada pelapor. Oleh karena merasa ditipu, maka pelapor melapor ke Mapolres Banyuasin. “Kasus ini sudah lama, dan tersangka atas nama Kamis, sudah kami serahkan ke Kejari Pangkalan Balai,” pungkasnya. (far)
____________________
Keterangan foto : AKBP Ahmad Ikhsan, Kapolres Banyuasin. |