POLDA - Kadishub Kota Palembang H Masripin Thoyib, kemarin (30/6), sekitar pukul 11.00 WIB, diperiksa penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel. Masripin diperiksa sebagai saksi terkait laporan pemilik Komplek Kelapa Gading Centre (KKGC) Drs Marcus Stevanus Jootenzs (57), ke SPKT Siaga Ops Polda Sumsul, masalah lahan parkir.
Laporan Jootenzs ke Mapolda Sumsel, dengan terlapornya berinisial BH dkk, pada 2 Juni 2014, sekitar pukul 14.00 WIB. Satu tahun sudah berjalan, area depan roko KKGC tersebut dijadikan lahan parkir oleh pengelola parkir BH, warga Jalan Jogja, Kelurahan Sukayaja, Kecamatan Sukarami. BH diduga mengelola parkir dan termasuk ambil retribusi, padahal lahan tersebut milik Jootenzs. Namun, terkait masalah uang parkiran tidak ada pemberitahuan, apa lagi ijin baik secara lisan mau pun tulisan kepada Jootenzs. “Kenapa, petugas parkir tersebut resmi dan legal, karena ada surat ijin dari Dishub Kota Palembang yang ditandatangani Kadishub langsung,” jelasnya. Diterangakan Jootenzs, seharusnya hal tersebut tentunya ada koordinasi pemberitahuan dan sebagainya, namun sudah satu tahun berjalan ternyata tidak ada, jelas ia dirugikan. “Saya laporkan BH dan kawan-kawan, bukti-bukti ada termasuk surat dari Dishub,” ungkapnya. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap saksi Kadishub Kota Palembang sebagai saksi terkait laporan tersebut. “Ya sebagai saksi terkait laporan masalah lahan parkir, laporan dugaan penyerobotan lahan di areal KKGC,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Kadishub Kota Palembang H Masripin Thoyib, membenarkan adanya surat ijin restribusi lahan parkir di area KKGC depan simpang Kebun Bunga tersebut, dan satu bulannya masuk ke kas Rp 1,5 juta. “Ya ada, uang dari retribusi tersebut masuk ke kas Rp 1,5 juta,” katanya. Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya menilai seharusnya koordinasi dengan pihak pengguna ruko di komplek itu, sementara penerbitan surat ijin tersebut semuanya ada ijin dari pihak pengguna ruko atau orang yang tinggal atau sewa di komplek itu. “Kita hubungannya dengan pihak pengelola, untuk pemberitahuan, ijin dan sebagainya kepada pemilik atau pengguna itu semuanya dari pengelola. Kita mengesahkannya saja,” ungkap Masripin. (day)
|