LAHAT – Sandal jepit yang diduga sebagai motif bentrok puluhan pemuda Desa Sukamerindu, Kecamatan Merapi Selatan, dengan pemuda Desa Tanjung Beringin, kecamatan yang sama, yang menyebabkan Kurni (45), tewas, hanya dikambing hitamkan saja. Bagaimana tidak, Sarpian (19), warga Desa Sukamerindu, tidak sengaja memakai sandal
sebelah kiri milik Eftra Jonhari (22), warga Desa Tanjung Beringin. Bahkan, Sarpian sudah berulang kali meminta maaf kepada Eftra atas kelalaiannya itu. Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH MSi, melalui Kapolsek Merapi AKP Hikmat, disampaikan Kanit Reskrim Ipda Hendri Nadi mengungkapkan, keterangan saksi dan barang bukti, sandal jepit sebenarnya hanya dijadikan sebagai gara-gara oleh tersangka Eftra untuk melakukan keributan. “Sebagai bukti saksi Sarpian tidak sengaja, sandal yang dipakai hanya bagian kiri. Tersangka Eftra juga selama ini dikenal sering membuat ulah di wilayah Merapi Selatan,” tegasnya kemarin (01/7). Disinggung bentrok tersebut itu terkait rasa cemburu Eftra, karena Sarpian lebih dulu berada di rumah teman wanitanya? Hendri Nadi menegaskan tidak ada mengarah pada motif tersebut. Menurutnya, sebelum terlibat selisih paham dengan Eftra, Sarpian dan temannya Gusta (20), memang lebih duluan berada di rumah teman wanitanya. Namun, tidak beberapa lama datang Eftra, bersama teman lelakinya. Merasa tidak nyaman berada di rumah seorang perempuan dengan beberapa orang lelaki, Sarpian dan Gusta memutuskan meninggalkan rumah itu lebih dulu. Nah, saat memakai sandal Sarpian tidak menyadari kaki kirinya memakai sandal jepit milik Eftra. “Saat bertemu Eftra, Sarpian sempat kaget sandal yang digunakannya berbeda, saat itu juga dirinya minta maaf dan mengembalikan sandal, tapi langsung dipukul Eftra,” jelasnya. Bahkan, Sarpian dan Gusta sempat beberapa kali diajak Eftra berkelahi, tapi tidak dilayani. Eftra terus memancing emosi Sarpian dan Gusta, hingga beberapa kali mencegat keduanya. Perkelahian tidak dapat dihindari saat puluhan pemuda Desa Sukamerindu mengetahui apa yang dialami Sarpian dan Gusta, Kurni mengalami luka tusuk dada kiri, hingga tewas. “Tersangka yang kita jerat pasal 338 KUHP, mengakui menusuk korban,” pungkasnya. (rif)
|