Tuesday, 01 July 2014 14:54 |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang, dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Pendalaman ini dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. KPK hari ini (kemarin,red) melakukan pemeriksaan terhadap
dua orang saksi dalam kasus itu. Keduanya adalah Eksekutif Assisten Manajer Oakwood Apartemen Arlene Surjati Suroso, dan seorang karyawan swasta bernama Liza Merliani Sako atau diduga seseorang lebih dikenal dengan sebutan Liza Sako. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Selasa (01/7). Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan terhadap Arlene dan Liza. Namun yang pasti, kata dia, keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik. Seperti diketahui, pertengahan Juni lalu, Wali Kota Palembang H Romi Herton, dan istrinya Masyito, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pikada Kota Palembang di MK. Keduanya, dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP beberapa waktu lalu, terancam pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Romi dan Masyito juga terancam denda paling sedikit Rp 150 juta, dan maksimal Rp 750 juta. Hal itu didasarkan oleh pasal-pasal yang disangkakan kepada Romi dan Masyito, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Mereka dijerat pasal ini karena diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil. Sementara berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” pungkasnya. (gil/jpnn)
|