Written by Administrator
|
Wednesday, 13 August 2014 15:07 |
PALEMBANG – Terkait penetapan yang dilakukan KPU Muba dalam menganulir caleg peraih suara terbanyak yakni Fatmawati dari Partai Golkar Dapil Muba II yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pihak KPU Sumsel maupun Bawaslu Sumsel, tetap ditanggapi procedural oleh Tim Advokasi Hukum Fatmawati. Dikatakan Ketua Tim Advokasi Hukum Fatmawati, Sofhuan Yusfiansyah SH saat dibincangi kemarin (13/8) menjelaskan, pihaknya masih menunggu penjadwalan ulang dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang molor karena agenda sidang sengketa pilpres yang masih berlangsung di Jakarta. “Seharusnya hari ini (kemarin, red) kita gelar sidang di DKPP terkait tindakan KPU Muba, Bawaslu, dan KPU Sumsel yang kami laporkan, namun karena agenda sengketa Pilpres ini belum selesai jadi kita dijadwalkan ulang,” jelasnya. Meskipun demikian pihaknya optimis, bahwa kliennya Fatmawati merupakan caleg terpilih yang sah dan konstitusional, bahkan Sofhuan mengancam jika KPU Sumsel tidak mengajukan surat penunandaan pelantikan Anggota DPRD khususnya di Kabupaten Muba kepada Gubernur Sumsel, maka pihaknya akan berupaya mem-PTUN kan SK Gubernur tersebut. “Jika KPU Sumsel ataupun Bawaslu Sumsel tidak mengajukan surat penundaan pelantikan anggota DPRD Muba yang akan berlangsung pada pertengahan September nanti, kami akan siap menempuh jalur hukum dengan Mem-PTUN kan SK Gubernur yang akan melantik anggota DPRD Sumsel khususnya dari Caleg Partai Golkar yang inkonstitusional,” tegasnya. Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Sumsel Drs HM Daud saa dikonfirmasi menjelaska, hingga serang KPU Sumsel masih melakukan rapat koordinasi internal dan mengklarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Untuk surat penundaan belum kita buat, karena hingga saat ini permasalahan Fatmawati ini masih menjadi pembahasan di internal KPU Sumsel dan juga rapat klarifikasi terhadap KPU Muba, Panwaslu, ataupun pihak terkait,” tutupnya. (cr10)
|