BANYUASIN – Satres Narkoba Polres Banyuasin dipimpin AKP Ikhsan Hasrul SH, Kamis (14/8), pukul 16.00 WIB, meringkus Rico bin Sahlan (34), warga Desa Taja Raya, Betung, Banyuasin. Darinya disita barang bukti 100 butir ekstasi logo mercy, 2 paket besar sabu, 3 paket sedang, dan sepaket kecil sabu, serta sepucuk senpira dengan dua butir amunisi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Iksan SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Ikhsan Hasrul SH, didampingi KBO Narkoba Ipda Hendri mengatakan, tersangka Rico terduga bandar narkoba dikawasan Betung, dimana dari barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 50 juta. ”Merupakan bandar narkoba dan sudah masuk dalam target operasi,” katanya, kemarin (15/8). Saat meringkus tersangka, sambung Ikhsan, pihaknya mengelabui tersangka dengan berpura–pura bertamu dan mencari rumah seseorang. ”Kita berpura–pura mencari rumah Adi, tersangka menjawab kalau dirinya Rico, hingga akhirnya kita tangkap dan amankan,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka Rico dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. "Untuk senpira dijerat juga dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti narkobanya akan dibawa ke Polda Sumsel, untuk dilakukan cek laboratorium," bebernya. Dihadapan penyidik, Rico mengatakan kalau dirinya bisnis narkoba ini sudah 6 bulan lamanya, hal ini dikarenakan alasan ekonomi. Dirinya sendiri membeli narkoba jenis sabu tersebut dari Mamat (DPO), warga Kecamatan SU 1, Palembang. "Dari keuntungan bisnis narkoba tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp 5 – 6 juta. Mengenai senpi rakitan, Rico menerangkan kalau itu merupakan warisan mertuanya," katanya.
#Ditangkap Saat Tidur Sementara itu, seorang bandar sekaligus pemakai sabu, Irawadi alias Dogol (30), warga Dusun I Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, diringkus Satres Narkoba Polres OKI, saat tertidur di rumahnya, Kamis (13/08), pukul 19.30 WIB. Darinya disita barang bukti 10 paket sabu dengan harga perpaket Rp 1,5 juta, seperangkat alat hisap sabu, dan bong, serta sebutir inek warna abu-abu dalam keadaan hancur di kantong plastic, dan timbangan digital. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI. Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ongkoseno SH mengatakan, tersangka Dogol merupakan salah satu Target Operasi (TO) atas aksinya menjadi bandar sabu-sabu diwilayah Kecamatan Tulung Selapan, dan sekitarnya. Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengintai keberadaan pelaku, hingga melakukan penangkapan di rumahnya. “Saat kita tangkap tersangka ini sedang tertidur di rumahnya. Selanjutnya tersangka menunjukkan letak barang bukti disimpannya dibawah karpet tempat tidur sebanyak 10 paket sabu,” terangnya. Tersangka Dogol sendiri mengakui kalau barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Bandar di Palembang bernama Jefry (DPO). Awalnya ia beli sekantong besar (10 gram) sabu seharga Rp 10,2 juta. Selanjutnya, sabu dipecah menjadi 10 paket yang perpaketnya dijual Rp 1,5 juta. ‘’Selain untung sekitar Rp 2 juta, saya juga untung makai sabu itu,” tuturnya. Dijelaskan Dogol, dirinya sudah sekitar setahun bisnis sabu tersebut dan penghasilan dari berbisnis inilah yang digunakan untuk menghidupi keluarganya, mengingat dirinya tidak ada pekerjaan lain. “Saya tidak ada pekerjaan Pak, jadi saya menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” tambahnya.
#Simpan Sabu di Kotak Permen Terpisah, meski telah mencoba mengelabui polisi yang akan menangkapnya dengan cara menyimpan sabu di kotak permen, namun aksi Deviar Burlian (44), warga Jalan Pangeran Hajib I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, masih terendus anggota Polres OKU. "Saat kita gerebek di rumahnya, pada Kamis (14/08), sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan 19 paket kecil sabu-sabu di dalam kotak permen," ujar Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Rio Reza Ferindra, saat dikonfirmasi kemarin (15/08). Dikatakan Rio, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pada malam sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi kalau tersangka baru saja mendapat kiriman narkoba dalam jumlah yang cukup besar, hingga polisi menggerebek rumahnya. Dari rumahnya disita 19 paket kecil sabu disimpan dalam kotak permen, dua paket besar sabu diletakkan dalam dompet warna hitam, lalu tiga ball plastik klip, timbangan digital, sekop sabu, kotak hp merk shino yang terdapat 2 buah pirek kaca, korek api gas, bong yang terbuat dari botol beling, dan 2 handphone merk nokia 1616 dan merk tiger. (far/cr04/len) |