POLDA - Setelah menetapkan satu dari beberapa tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana setoran pajak 2012 di Samsat Palembang berinisial Ir, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menemukan kecurigaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel Irjend Pol Saud Usman Nasution,
kemarin (15/8) siang. “Dari hasil penyelidikan sampai saat ini, penyidik menemukan data baru terkait kasus tersebut. Kini kita mengajukan surat kepada BPK untuk melakukan audit ulang kerugian negara,” katanya. Dari hasil audit sebelumnya, sambung Saud, dugaan penyelewengan dana setoran pajak di Samsat Palembang itu, terjadi pada 2012 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar. Hal tersebut terkuak saat Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, melakukan audit di Samsat Palembang.
“Kita masih menunggu hasil audit nantinya, ada temuan-temuan baru kerugian dalam kasus ini. Tapi kita juga belum mengetahui apakah temuan itu nantinya kerugian Negara atau tidak tergantung hasil audit,” jelas Saud. Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Saud, penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan dana pajak Samsat Palembang, mulai dari petugas Samsat Palembang, Dispenda Sumsel, petugas Bank SumselBabel, dan petugas Jasa Raharja. Pengelolaan pajak di Samsat Palembang sendiri dibawah naungan Dispenda Sumsel. Penyidik dalam hal ini akan terus melakukan penyeldiikan. “Akan kita kejar diera kapan dan siapa pejabatnya, nanti akan kita kejar untuk mengungkap kasus ini,” tegas Saud. Diberitakan sebelumnya, modus penyelewengan dana yang diduga dilakukan di Samsat Palembang adalah tidak menyetorkan uang pajak yang dibayar masyarakat. Misalnya, wajib pajak yang membayar pajak sebesar Rp 2 juta, hanya disetorkan petugas sebesar Rp 1 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta tidak disetorkan dan diduga masuk ke rekening pribadi. Penyidik Tipikor Polda Sumsel pekan lalu sudah menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana setoran pajak 2012 di Samsat Palembang inisial Ir. Meskinpun belum diperiksa sebagai tersangka, kasusnya sudah naik sidik. “Ya, sudah naik sidik (Penyidikan,red), dan nanti akan saya kasih tahu saat dia (tersangka,red) diperiksa sebagai tersangka. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Tipikor AKBP Imran Amir pekan lalu. (day)
|