Lucianti CS Siapkan Perlawanan
Palembang, Palembang Pos.- Ketua DPP PAN yang juga ketua Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) DPP PAN Joncik Muhammad menyampaikan, keputusan DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kadernya di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel). “Keputusan ini sudah bulat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan kebijakan ini terpaksa dilakukan kepada kader partai yang telah melakukan kesalahan fatal,” ujar Joncik. Dikatakan Joncik, rapat membahas soal pemecatan ini dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PAN, H Hatta Rajasa, pada 11 Agustus lalu. Setelah sebelumnya mendapatkan surat pengajuan dari DPW PAN Sumsel. ”Dalam UU dan AD/ART PAN dalam Pasal 9 ayat (3) poin b (tentang pemberhentian keanggotaan partai) dan poin c (mengenai pemberhentian kepengurusan partai). Adapun kesalahan yang dianggap sulit untuk dimaafkan, yakni administrasi dan loyalitas terhadap partai yang dianggap kecil sekali,” katanya. Nah, ketua dan sejumlah caleg di Muba banyak di pecat karena mereka dianggap tidak loyal terhadap partai. ”Tidak ada yang menyangka kalau di Muba Pilpres dan Pilgub Sumsel kita bisa kalah telak. Padahal jelas, di sana (Muba) Ketua DPD PAN yang juga menjabat sebagai Bupati, tetapi tidak bisa beri berkontribusi besar. Sementara saat pileg mereka bisa mendapat suara tertinggi, tentunya rendahnya loyalitas kepada partai itu jelas,” ujarnya. Belum lagi, sambung dia, ketika partai mengundang untuk pertemua jarang sekali datang, serta acuh tak acuh atau lemah dalam melakukan koordinasi terhadap partai. Terkait keputusan ini, Joncik menegaskan pihaknya sudah sangat siap untuk mempertanggung jawabkannya. ”Mereka bisa mengajukan gugatan ke Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS). Atau justru ingin melakukan gugatan ke PTUN, itu hak mereka dan kita siap untuk mempertanggung jawabkan. Toh, keputusan yang dilakukan DPP juga sudah sesuai mekanisme baik di kepartaian maupun UU sekalipun,” katanya. Adapun nama-nama yang ditunjuk menjadi Plt Ketua DPD di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Muba, M Syarif menggantikan H Pahri Azhari, Kota Palembang dari M Zaini digantikan Yudi F Bram, Kota Prabumulih dari M Zuher digantikan Arionto, Kabupaten Banyuasin dari Rudi Apriadi digantikan Risdianto, dan untuk Ketua DPD PAN Lubuklinggau dari Sambas digantikan oleh Feri Fitriansyah. Sedangkan, mereka yang diberhentikan dari keanggota PAN, H Pahri Azhari, Luciyanti Pahri Azhari, Mardiansyah, Wahidin, Srikandi, dan Rustandi. Sedangkan, bagi kader yang diberhentikan dari keanggotaan di PAN, dan terpilih sebagai calon legislatif di tingkat provinsi, mereka juga sudah membekukannya dan telah diajukan nama pengganti ke KPU Sumsel. “Mereka yang secara otomatis tidak bisa dilantik, karena kita ajukan untuk penggantian dan ini bukan PAW melainkan penggantian caleg terpilih di itngkat provinsi dari Dapil 9 (Kabupaten Muba), yaitu Luciyanti, dan Mardiansyah. Sedangkan untuk penggantinya, ada Yudi F Bram dan M Syarif,” katanya. Sementara itu Mardiansyah, Caleg DPRD Sumsel terpilih yang ikut dipecat menegaskan kalau mereka tidak akan tinggal diam atas ketidak adilan yang diterimanya, serta asejumlah kader PAN lainnya. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan upaya hukum dan membawa persoalan ini ke Mahkama Persengketaan partai, dan kalau perlu kita juga akan ke Pengadian Negeri. Kami tidak tinggal diam karena ini menyangkut hargadiri dan kebijakan ini tidak sesuai prosedur, karena kita tidak pernah diberi hak untuk klarifikasi maupun menjawab tuduhan yang disampaikan ke kami,” tegasnya. Ditambahkan Mardiansyah, kalau memang pemecatan dirinya dan sejumlah kader PAN lainnya karena kekalahan dalam pilpres, harunya DPP bersikap adil dan semua caleg dari daerah yang kalah juga harus dipecat. Untuk menangani masalah gugatan ini, Mardiansyah mengaku telah menunjuk sejumlah pengacara diantaranya Dhabie Ghumairah, Febuar Rahman dan kawan-kawan. Sementara itu Kuasa Hukum Lucianti Pahri, Dhabi Ghumairah mengatakan, Lucianti CS akan melawan ketidak adilan dari DPP PAN. Sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan cros cek kebenaran berita pemecatan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. “Saat kita konfirmasi memang ada 6 surat permohonan penggantian calon anggota dewan terpilih. Dan untuk DPRD Sumsel ada dua orang yakni hj Lucianti Pahri yang digantikan dengan Syarif. Serta Mardiansyah yang digantikan dengan Yudi F Parola,” ujar Dhabi. Karena pemecatan sarat dengan persoalan, maka kliennya akan minta keadilan ke pengadian partai. Selain itu, tidak menutup kemungkinan masalah ini juga dibawa ke pengadilan negara. “ Karena masalah ini masih dalam proses, maka asemua surat yang berkenaan dengan masalah ini dimohonkan untuk ditunda. Jadi sementara belum ada keputusan final, sebaiknya KPU tetap melantik anggota dewan yang telah ditetapkan oleh KPU. Apabila keputusan finalnya keluar maka caleg terpilih tersebut bisa di lakukan penggantian antar waktu,” ujarnya.(del)
|