Soal Pemisahan Dengan DPRD Mura
MURA - Pemisahan anggota DPRD Mura dan Muratara masih menunggu pembentukan KPU Muratara dan keputusan KPU Pusat. Namun bila berdasarkan Undang-Undang (UU), batas waktu pembentukan DPRD Muratara paling lambat 4 bulan, setelah DPRD induk (Mura,Red). “Tapi teknisnya seperti apa kita belum tahu, karena kita sendiri akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU pusat,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan), H Marzuki Samsu, saat ditemui, kemarin (21/8). Terkait jumlah anggota DPRD Mura, setelah terbentuknya DPRD Muratara, Marzuki belum bisa memastikan. Karena pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis (Jutlak dan juknis). “Untuk itu kita akan koordinasi dengan KPU, namun dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk, diperkirakan 15 dari 45 anggota DPRD Mura yang akan dilantik akan pindah ke Muratara, selanjutnya anggota DPRD Mura sendiri yang sudah berkurang dari 15 orang tersebut akan ditambah lagi menjadi 35 atau 40 anggota, tetapi bagaimana komposisi dan aturannya kita tunggu saja juklak dan juknisnya,” pungkas Marzuki. Sementara itu, pelaksanaan pelantikan 45 anggota DPRD Musi Rawas (Mura) periode 2014-2019 dijadwalkan pada 28 September 2014. Jadwal tersebut serentak dengan pelantikan 30 anggota DPRD Lubuklinggau. “Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumsel No.130/1914/II/2014, tertanggal 5 jadwal pelantikan anggota DPRD Mura serentak dengan anggota DPRD Lubuklinggau yang ditetapkan pada Minggu, 28 September 2014,” ungkap Marzuki. Kendati jadwal pelantikan sudah dikeluarkan, namun untuk pelaksaan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian dewan yang lama dan pengangkatan dewan yang baru. Selain itu, pelaksanaan pelantikan bisa saja diundur dari jadwal yang telah ditetapkan, sebagaimana Surat Gubernur Sumsel No.130/1914/II/2014, pada poin ke tiga.
“Sesuai poin ketiga, berdasarkan PP No.16/2010 pada BAB II, pasal 4 ayat (6) menyatakan, dalam hal berakhirnya tanggal massa jabatan anggota DPRD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesusah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud,” pungkas Marzuki.(yat)
|