KPU Beber Alasan Pencoretan Fatmawati
MUBA - Pencoretan nama Fatmawati dan Syairi Ramuso, calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Muba oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muba, terus begulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Informasinya saat ini kasus itu tinggal menunggu putusan. Sebelumnya kuasa hukum Fatmawati yaitu Sofhuan Yusfiasnyah SH dan Elliyanto SH meminta Komioner KPUD Muba diberikan sanksi karena melakuan pelanggaran kode etik dan meminta segera nama kliennya dipulihkan. Namun hal tersebut langsung ditanggapi Ketua KPUD Muba Rustam Efendi. Ia mengatakan KPUD Muba melakukan pencoretan terhadap dua caleg tersebut karena ada dasar hukum dan sesuai dengan aturan yang ada. “Mengapa kami mencoret kedua caleg tersebut, karena dasarnya jelas, keduanya tidak memenuhi syarat PKPU no 29 tahun 2013 pasal 50 ayat 1 dan pasal 52 ayat 1,2, dan 3,” kata Rustam saat ditemui dikantornya, Kamis (4/9) Dijelaskannya dengan pemberitaan sebelumnya, menurut Rustam hanya dari sisi kuasa hukum Fatmawati yang ditulis teman media, karena itu dirinya merasa perlu berbicara juga di media karena dirinya merasa dihukum. Diceritakanya, tindakan yang dilakukan KPUD Muba mencoret kedua caleg tersebut memang berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya Syairi Ramuso saat namanya dicoret mencoba memprotes melalui PTUN. Namun setelah disidangkan di PTUN dengan hasil yang tertuang dari keputusan 09/g/2010/ptun-PLG Syairi Ramuso kalah dan dihukum dengan membayar sejumlah uang sebagai hukuman, dan apa yang menjadi protesnya ditolak atau tidak diterima. “Syairi itu MAN nya ( bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri, Red), cuma 2 tahun. Kalau dia akselerasi dilihat dari nilainya kecil dan tidak sesuai dengan standar pendidikan untuk akselerasi. Mengenai mengapa Dia bisa dilantik sebelumnya, saya tidak tahu itu bukan ranah saya, karena sebelumnya saya bukan komisioner saat itu,” terang Rustam. Untuk Fatmawati sendiri lanjut Rustam, yang bersangkutan mengatakan jika ijazah SD dan SMAnya terbakar tahun 1995. Kemudian baru tahun 2013 Ia membuat surat keterangan, dan surat keterangan itu berdasarkan nilai raport kelas 3 di SMAN 6 bukan berdasarkan nilai ijazah, Kepala Sekolah SMAN 6 sendiri saat ditanyakan mengenai arsip ijazah mengaku tidak ada. “Karena dasar itulah, sesuai PKPU yang menjadi syarat adalah ijazah bukan raport, jadi kita tidak tahu apakah Fatmawati menyelesaikan SMAnya atau tidak,” pungkas Rustam.(omi)
|