POLDA - Masih ingat dengan mantan anggota DPRD Kota Palembang Ramadona SE, tersangka kasus penipuan puluhan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik dilingkungan Pemkot Palembang, dan Kabupaten di Sumsel. Setelah ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu, kemarin (11/9), sekitar pukul 09.00 WIB, berkas dan tersangka dilimphakan ke Kejati Sumsel.
“Ya setelah mengalami proses panjang menindaklanjuti laporan dan sampai menetapkan sebagai tersangka, hari ini (kemarin,red) berkas dan tersangka atas nama Ramadona dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutriyo. Ramadona yang merupakan tersangka kasus penipuan CPNS, dimana salah satu korbannya warga Kayuagung, OKI. Begitu juga berkasnya dilimpahkan ke Kayuagung. Terkait dengan laporan sebelum-sebelumnya yang masuk ke Polda Sumsel, dan Polresta Palembang, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik, dimana Ramadona dilaporkan. ‘’Karena dari laporan banyak korban-korban lain. Untuk di Kamneg saja saat ini kita tangani,” terang Sutriyo. Sedangkan Ramadona sendiri, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut, saat ditemui di Kejati Sumsel, memilih diam. Sementara Plt Kajati Sumsel Sudung Situmorang SH MH, melalui Kasi Oharda Yanuar, membenarkan bahwa pihak Kejati Sumsel menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Sumsel, atas tersangka Ramadona alias Doni bin Solihin Daud. “Saat ini tersangka sudah diserahkan lagi ke Kejari Kayuagung, dan akan langsung ditahan di Kayuagung pula,” ungkap Yanuar saat dijumpai di Kantor Kejati Sumsel, kemarin (11/9). Lanjutnya, alasan penyerahan tersangka ke Kayuagung, lantaran sebagian besar saksi berada di Kayuagung, jadi ini dilakukan untuk memenuhi proses peradilan cepat. “Untuk pelimpahan ke pengadilan, jangka waktunya paling lama 20 hari, namun secepatnya akan diproses. Jadi mungkin sebelum 20 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan menjalani persidangan,” ungkapnya. Terkait pengajuan penangguhan penahanan tersangka, dikatakan Yanuar, hal tersebut adalah hak mutlak semua tersangka, namun sudah diputuskan pihak Kejati tidak mengabulkannya. “Pertimbangannya, korbannya banyak dan tidak ada perdamaian antara tersangka dengan korban. Selain itu pasal yang menjerat tersangka juga bisa untuk dilakukan penahanan,” bebernya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. “Kerugian atas perbuatan terdakwa yakni Rp130 juta,” ulasnya. Modusnya, lanjut Yanuar, perbuatan tersangka terjadi sekitar bulan april 2014, dan di bulan yang sama tersangka juga dipecat sebagai anggota DPRD Palembang. “Modusnya, tersangka menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS di wilayah Kota Palembang,” tukasnya. Dengan janji tersebut maka korban diminta membayar uang tunai sebesar Rp 130 juta, dan bila tidak diterima, maka uang dikembalikan. “Namun setelah terbukti korban gagal menjadi CPNS, tersangka hingga saat ini tak kunjung mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh korban,” pungkasnya. Untuk diketahui awal tahun lalu, sedikitnya ada 33 korban yang melapor, mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Ramadona. 33 korban penipuan penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Palembang, melapor di SPKT Siaga Ops Polda Sumsel, Jumat (17/1). Modusnya para korban dijanjikan masuk PNS dengan imbalan uang, imbalan bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan laporan di SPKT Polresta Palembang juga banyak korban yang lapor. Bahkan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra (saat menjabat), melalui kuasa hukumnya Advokat Nazori Do’ak Achmad SH, melaporkan Ramadona SE, ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Siaga Ops Polda Sumsel, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, dan pencemaran nama baik. Ramadona yang menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPRD Palembang ini, diduga telah mengedarkan surat yang ditandatangani oleh Wali kota. Isinya, tentang penerimaan CPNS Pemkot tahun 2010. Padahal sejak tahun 2010 lalu tidak ada penerimaan CPNS baru. Kemudian pada tahun 2012 ditemukan beberapa surat palsu yang juga mengatasnamakan Wali kota terkait penerimaan CPNS tersebut 2011 lalu. Namun kenyataannya tidak pernah ada. Adapun surat-surat yang dipalsukan tersebut diantaranya lanjut Nazori Do’ak Achmad, surat tanggal 3 Februari 2011, perihal pemberitahuan/undangan terbatas kepada Ramadona selaku anggota DPRD Kota Palembang, 18 Februari 2011. Pemberitahuan/undangan kepada pimpinan DPRD Kota Palembang. Kemudian tanggal 19 April 2011 pengumuman daftar peserta tes CPNSD Pemkot yang dinyatakan lulus sesuai formasi tahun 2011. Laporan tercatat dalam LPB/302/V/2012/Sumsel.
#Tersangka Penipuan Secaba Polri Ditangkap Sementara itu, satu demi satu pelaku penipuan dengan modus menjanjikan para korban untuk diterima sebagai anggota Polri dilingkungan Polda Sumsel, berhasil diamankan. Susilawati (46), warga Jalan Sepakat, RT 31/10, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, diamankan anggota Unit IV Subdit III Ditreskrim Sus Polda Sumsel. Nenek dua cucu ini diamankan petugas saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap laporan korban Sarno, warga Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, laporan tercatat dalam LP/B- 534/VI/2013. Pada bulan Juni 2013 lalu, Susilawati yang sebelumnya sudah kenal dengan korban, mendatangi korban bersama Jusantra (DPO), dengan menawarkan jasa untuk membantu masuk ke Fakultas Kedokteran Unsri. Kebetulan saat itu, adik korban Miswanto hendak melanjutkan kuliah. Bahkan korban menyanggupi permintaan Susilawati uang Rp 100 juta, untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unsri. Jelas saja, yang namanya penipu, janji hanya tinggal janji. Adik korban tidak kunjung duduk dibangku Fakultas Kedokteran. Lagi-lagi, Susilawati mengeluarkan jurus mautnya untuk meraup keuntungan dari korban, dengan menawarkan sebagai gantinya adiknya, dijanjikan bisa meloloskan Miswanto diterima sebagai calon Secaba Polri. Susilawati kembali meminta uang kepada korban sebagai tambahan dari Rp 100 juta (uang untuk masuk fakultas kedokteran), sebesar Rp 110 juta, hingga total Rp 210 juta. Korbanpun menyanggupi permintaan Susilawati. Namanya juga penipu, Miswanto juga tak kunjung mengenakan baju dinas korp Polri tersebut. Sebelumnya, Susilawati mau bertanggungjawab untuk mengembalikan uang korban, hanya saja sampai saat ini baru Rp 45 juta, untuk sisanya belum dilunasi Susilawati, melainkan hanya janji-janji. “Lah aku bayar Pak, aku nak tanggungjawab, tapi iyo aku belum ado duit,” kata Susilawati kemarin. Anehnya lagi, Susilawati sempat berbelit-belit memberikan keterangan, uang tersebut bukan dirinya yang mengambil, melainkan ada seseorang meneleponnya setelah menerima uang dari korban. “Setelah sepakat dengan korban dan dibayar, tiba-tiba ada orang yang nelepon aku seperti dihipnotis, dan bertemu dengan orang itu di Kambang Iwak, serta menyerahkan uang itu, bukan aku yang pakai,” aku Susilawati yang tidak masuk akal. Kembali lagi Susilawati berkilah, sebelumnya dirinya punya adik dosen di Unsri, namun sudah meninggal. Dia rencananya mau minta tolong adiknya tersebut. “Dulu aku ado adik dosen di Unsri, tapi sekarang sudah ninggal,” kelit Susilawati lagi. Alhasil Susilawati kehabisan akal, dan mengakui uang tersebut dia gunakan untuk keperluan pribadi. Hanya saja dia sudah mau bertanggungjawab, namun belum ada uang untuk mengembalikan. “Aku lah bawa Rp 25 juta Pak, untuk bayar lagi, tapi korban idak galak,” aku Susilawati. Kasbudit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol FX Winardi Prabowo, melalui Kanit IV Kompol Zainuri SH mengatakan, diamankannya tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban sejak tahun 2013 lalu. “Kini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti, bukti transfer pengiriman uang. Untuk saat ini baru ada satu pelapor yang pelakunya atas nama Susilawati,” kata Zainuri. (day/vot) |