POLDA - Lagi-lagi dan lagi, minyak ilegal diduga hasil ilegal tapping dari Sungai Angit, Kabupaten Muba, yang hendak diselundupkan, berhasil digagalkan. Kali ini, sedikitnya 50.000 liter atau 50 ton minyak tanah (mitan) sulingan, diamankan anggota Pam Obvit Polda Sumsel, kemarin (10/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Sedikitnya 11 truk, 3 minibus, AVP, dan L300 muatan
minyak diamankan polisi. Sementara 15 sopir, 7 kernet truk, dan tiga orang karyawan gudang, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua truk dan satu pick-up L300 muatan minyak masih diamankan di lokasi penggerebekan, sopir dan kernetnya kabur. Minyak tanah sulingan tersebut diangkut dari Desa Sungai Angit, Muba, dibawa ke salah satu gudang di Jalan Sumber Jaya, Mariana, Banyuasin. Minyak-minyak tersebut diduga akan dibawa ke Desa Upang, Banyuasin, menggunakan perahu motor, setelah transit dari gudang di Mariana tersebut. Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kabid Humas Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, diamankannya kendaraan roda empat (R4) muatan minyak tanah sulingan tersebut, setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Truk-truk dan minibus tersebut saat diamankan ketika hendak bongkar muatan di gudang di Mariana, Banyuasin atau di lokasi penggerebekan,” kata Djarod. Untuk saat ini, lanjut Djarod, ada 25 orang, mulai sopir dan kernet, serta karyawan gudang sudah diamankan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pembeli dan pemasok minyak tersebut masih didalami penyidik. “Untuk penyelidikan kasusnya, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini,” terang Djarod. Diterangkan Djarod, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara membeli minyak mentah dari masyarakat dari sumur-sumur tua, kemudian disuling menjadi minyak tanah dan dijual. Untuk melakukan penyulingan tersebut yang berhak hanya PT Pertamina. Sementara untuk dugaan hasil illegal tapping masih kita dalami, ada atau tidak minyak-minyak tersbeut sebagian hasil illegal tapping. “Untuk tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan dua jeratan pasal alternatif lainnya, diantaranya pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal 4 tahun penajara,” terang Djarod. (day)
|