Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Sita 50 Ton Mitan Sulingan PDF Print E-mail
Thursday, 11 September 2014 17:41

POLDA - Lagi-lagi dan lagi, minyak ilegal diduga hasil ilegal tapping dari Sungai Angit, Kabupaten Muba, yang hendak diselundupkan, berhasil digagalkan. Kali ini, sedikitnya 50.000 liter atau 50 ton minyak tanah (mitan) sulingan, diamankan anggota Pam Obvit Polda Sumsel, kemarin (10/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Sedikitnya 11 truk, 3 minibus, AVP, dan L300 muatan minyak diamankan polisi. Sementara 15 sopir, 7 kernet truk, dan tiga orang karyawan gudang, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua truk dan satu pick-up L300 muatan minyak masih diamankan di lokasi penggerebekan, sopir dan kernetnya kabur.
Minyak tanah sulingan tersebut diangkut dari Desa Sungai Angit, Muba, dibawa ke salah satu gudang di Jalan Sumber Jaya, Mariana, Banyuasin. Minyak-minyak tersebut diduga akan dibawa ke Desa Upang, Banyuasin, menggunakan perahu motor, setelah transit dari gudang di Mariana tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kabid Humas Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, diamankannya kendaraan roda empat (R4) muatan minyak tanah sulingan tersebut, setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Truk-truk dan minibus tersebut saat diamankan ketika hendak bongkar muatan di gudang di Mariana, Banyuasin atau di lokasi penggerebekan,” kata Djarod. Untuk saat ini, lanjut Djarod, ada 25 orang, mulai sopir dan kernet, serta karyawan gudang sudah diamankan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pembeli dan pemasok minyak tersebut masih didalami penyidik. “Untuk penyelidikan kasusnya, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini,” terang Djarod.
Diterangkan Djarod, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara membeli minyak mentah dari masyarakat dari sumur-sumur tua, kemudian disuling menjadi minyak tanah dan dijual. Untuk melakukan penyulingan tersebut yang berhak hanya PT Pertamina. Sementara untuk dugaan hasil illegal tapping masih kita dalami, ada atau tidak minyak-minyak tersbeut sebagian hasil illegal tapping.
“Untuk tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan dua jeratan pasal alternatif lainnya, diantaranya pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal 4 tahun penajara,” terang Djarod. (day)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id