MUARA ENIM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, kemarin (9/10) meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kadikbudnas) Muara Enim, Drs H Hamirul Han. Pria itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi
dan Komputer (TIK) untuk E-learing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat tahun anggaran 2014 sebesar Rp 3.348.000.000. Hamirul Han diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Hamirul datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan pihak penyidik. Dia datang sekitar pukul 08.30 WIB. Dia datang mengenakan baju batik warna cerah dan jelana warna gelap. Setibanya di gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim, dia langsung masuk dan tak lama kemudian diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari. Usai menjalani pemeriksaan, Hamirul Han, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Adhiyaksa D SH bersama tim penyidik lainnya melakukan jumpa pers kepada awak media. Kajari kepada awak media menjelaskan, bahwa Kadikbudnas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yasdin (oknum Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Muara Enim), tersangka Zalfi (oknum pejabat Kasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim). Kemudian tiga orang tersangka dari pihak swasta yakni Wahyudi S Kom, M Hendri Aditya Pratama SH dan Hendy. “Pak Hamirul hari ini kita periksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos TIK untuk 62 Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 3.348.000.000. Dia diperiksa pukul 09.00 WIB tadi namun dia datang lebih dulu sekitar pukul 08.30 WIB,” jelas Kajari. Menurutnya, Hamirul diperiksa mengenai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dan tugasnya dalam kegiatan dana Bansos TIK tersebut. “Dengan telah diperiksanya Pak Hamirul, maka tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang Kepala Sekolah (Kepsek) SD, 5 PNS Dinas Pendidikan Nasional dan 5 orang tersangka yang diperiksa masih sebagai saksi,” jelas Kajari. Dijelaskannya, bahwa dalam pengusutan kasus tersebut melalui proses penyelidikan dan pul (pengumpulan) data. Dari hasil penyelelidikan yang dilakukan, penyidik berpendapat telah ditemukannya dua alat bukti untuk ditingkatkannya kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya. “Dari penyidikan yang dilakukan, tim berpendapat telah terjadi pristiwa tindak pidana korupsi yakni ada dugaan korupsi dan ada dugaan penyimpangan. Masalah dua alat bukti tersebut nanti kita ungkap sebagai fakta fakta dalam persidangan,” jelasnya. Kajari juga menjelaskan, bahwa proses penyidikan yang dilakukannya terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos TIK tersebut tidak mengganggu proses pelaksanaan kegiatan pendidikan di Diknasbud. “Kita tidak ingin penegakan hukum yang kita lakukan menimbulkan kegaduhan dalam pemerintahan di Muara Enim,” tegasnya. Hanya Arahkan Pembuatan Proposal Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Muara Enim, Drs H Hamirul Han, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Kejari tersebut terkesan cuci tangan. Indikasi Itu terlihat dari saat menjawab pertanyaan awak media apakah ada arahan dari Dikbud kepada para kepala sekolah untuk pengadaan Bansos TIK tersebut. “Tidak ada arahan untuk membeli kemana, terserah mereka,” jawab Hamirul menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers tersebut. Hamirul mengaku, yang ada adalah arahan dalam pembuatan proposal sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan. Menyinggung kedatangannya yang lebih awal dari undangan penyidik, Hamirul mengatakan hal itu dilakukannya sebagai bentuk taat hukum. “Saya lebih dulu datang sebagai bentuk ketaatan hukum. Pada pemeriksaan yang dilakukan tadi ada 29 pertanyaan yang disampaikan kepada saya. Pertanyaan itu seputar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Dinas,” jelasnya. Tugas pokok Kepala Dinas, lanjutnya, membantu bupati dalam pelaksanaan urusan pendidikan. Terkait kasus yang disidik Kejari, lanjutnya, kronologisnya adanya surat dari Kementerian Pendidikan Nasional tanggal 14 Februari 2014 dan surat dari Dinas Pendidikan Nasional Sumsel tanggal 24 Februari 2014. “Dalam surat itu bahwa kita mendapatkan bantuan untuk 69 sekolah. Dalam surat itu dimintakan supaya mengusulkan jumlah sekolah sebanyak mungkin,” jelasnya. Maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, lanjutnya, mengajukan proposal untuk sebanyak 80 sekolah. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh tim Kementerian Pendidikan, hanya 62 sekolah yang mendapatkan bantuan. Masing masing sekolah mendapatkan dana bantuan TIK tersebut sebesar Rp 54 juta. “Dalam telah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dana itu langsung di transper ke rekening Kepala Sekolah masing masing dan tehnis pelaksanaannya sudah langsung ke sekolah,” jelas Hamirul. Dia mengaku proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari, tidak mengganggu pekerjaan rutin pada lembaga yang dipimpinnya. Semuanya tetap berjalan seperti biasa. (luk) |