Written by Administrator
|
Tuesday, 21 October 2014 13:54 |
MUARA ENIM - Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten PALI, apakah akan digelar awal atau pertengahan tahun 2015 mendatang. Soalnya, sampai sekarang belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang jelas mengenai hal tersebut. Sedangkan pelaksanaan Pemilukada tersebut sangat erat kaitannya dengan anggaran APBD. Karena sampai sekarang belum ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkada tersebut, membuat KPUD Muara Enim belum melakukan kegiatan tahapan Pemilukada PALI. “Sampai sekarang belum ada PKPU yang mengatur masalah Pilkada PALI, sejak diterbitkannya kembali Perpu UU Pilkada. Kita masih menunggu aturan tersebut dari KPU pusat,” jelas Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH yang berhasil dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (21/10). Menurut Rohani, sebelumnya KPU telah menerbitkan surat edaran nomor 1600 tahun 2014 yang mengatur mengenai tahapan pelaksanaan Pemilukada PALI. Namun sejak disahkannya UU Pilkada oleh DPR dan diterbitkannya Perpu Pilkada oleh Presiden, membuat surat edaran tersebut ditarik kembali. “Jadi masalah Pilkada PALI kita belum bisa berbuat apa-apa. Begitu juga masalah pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten PALI hasil Pileg lalu belum juga bisa dilakukan karena belum ada PKPUnya. Sekarang kita masih menunggu aturan untuk pelaksanaan Pilkada maupun pengisian kursi anggota DPRD PALI,” jelasnya. (luk)
|